Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Kepala Disbutparpora Terhadap Penyalahgunaan Anggaran Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke VI (Analisis Putusan : Nomor 34/Pidsus-TPK/2016/PN-BNA)

Show simple item record

dc.contributor.author Munawwarah, Syifa
dc.date.accessioned 2020-11-11T10:04:54Z
dc.date.available 2020-11-11T10:04:54Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10621
dc.description.abstract Tindak Pidana Korupsi Merupakan suatu tindak pidana yang bersifat extra ordinary yang subjek hukumnya adalah Pegawai negeri sipil yang memilik penghasilan sangat cukup, Biasanya Korupsi dikaitkan dengan Penyalahgunaan anggaran. Penyalahgunaan anggaran adalah suatu proses perbuatan menyalahgunakan aset-aset dana atau harta benda yang dimiliki negara dalam suatu kegiatan. Tujuan Penelitan ini adalah untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan kepala dishubparpora terhadap penyalahgunaan anggaran Pekan Kebudayaan Aceh KE VI, untuk mengetahui Pertimbangan Hakim terhadap penyalahgunaan Anggaran Pekan Kebudayaan Aceh KE VI, Untuk Mengetahui Pertanggungjawaban pidana kepala dishubparpora terhadap penyalahgunaan anggaran pekan kebudayaan aceh ke VI dalam Putusan Pengadilan Nomor 34/Pidsus-TPK/2016/PN-BNA. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan(Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami penulis bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar 2 ketentuan pidana yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana perpajakan. Perbuatan tersebut secara terang-terangan mencerminkan adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan tetapi dituntut kepada Pasal 3, sehingga bentuk pertanggungjawaban pidananya yang diputus hakim terhadap dirinya tidaklah menimbulkan suatu keadilan yang hakiki yang mana perbuatannya seperti memindahbukuan dari rekening giro dinas ke rekening pribadi, memalsukan kwitansi dan mengelola uang tersebut dengan sendiri seharusnya dikelola oleh bendahara, dan tidak menyetor pajak kekas negara selam 6 kali, yang mana hakim Penerapan Saksi pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Nomor 34/Pidsus-TPK/2016/PN-Bna. Dimana hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun kurungan dan denda Rp 50.000.000,00 en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penyalahgunaan Anggaran en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Kepala Disbutparpora Terhadap Penyalahgunaan Anggaran Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke VI (Analisis Putusan : Nomor 34/Pidsus-TPK/2016/PN-BNA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account