Research Repository

Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Perkebunan Berdasarkan Novum Berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 Pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali (Analisis Putusan Nomor 63 PK/PID.SUS/2014)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Syariful Ma'arif
dc.date.accessioned 2020-11-11T10:01:49Z
dc.date.available 2020-11-11T10:01:49Z
dc.date.issued 2018-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10620
dc.description.abstract Pengajuan peninjauan kembali harus didasarkan pada Pasal 263 KUHAP dan praktik hukum yang berkembang. Dalam Pasal 263 ayat (1) disebutkan bahwa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntuan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum putusan MK Nomor 55/PUU-VIII/2010 yang menjadi novum pada Putusan Nomor 63 PK/Pid.Sus/2014, pertimbangan hakim agung atas pembebasan terhadap pelaku tindak pidana perkebunan dalam pemeriksaan peninjauan kembali dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor 63 PK/Pid.Sus/2014. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian deksriptif. Sifat penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan. Data yang diproleh dari studi pustaka kemudian akan dianalisis secara kualitatif yang akan diuraikan secara deskriktif analisis. Berdasarkan pemikiran tersebut metode kualitatif yang dipakai dalam penelitian ini bertujuan untuk menginterprestasikan secara kualitatif, kemudian mendeskriptifkannya secara lengkap dan mendetail. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kekuatan hukum putusan MK Nomor 55/PUU-VIII/2010 yang menjadi novum pada Putusan Nomor 63 PK/Pid.Sus/2014 putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim agung atas pembebasan terhadap pelaku tindak pidana perkebunan dalam pemeriksaan peninjauan kembali Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 tanggal 9 September 2011 yang membatalkan ketentuan-ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang dijadikan dasar dakwaan, penuntutan dan pemidanaan Terdakwa. Bahwa dengan pertimbangan tersebut, ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/ 2010, tertanggal 9 September 2011 sebagai keadaan atau hukum baru (Novum) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo. Sehingga dapat membatalkan putusan Judex Jurist dan Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak dan Pengadilan Negeri Ketapang). en_US
dc.subject Novum en_US
dc.subject Peninjauan Kembali en_US
dc.subject Putusan Bebas en_US
dc.title Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Perkebunan Berdasarkan Novum Berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 Pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali (Analisis Putusan Nomor 63 PK/PID.SUS/2014) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account