Research Repository

Kekuatan Pembuktian Saksi Non Muslim Dalam Praktik Hukum Acara Di Lingkungan Peradilan Agama (Studi Di Pengadilan Agama Lubuk Pakam)

Show simple item record

dc.contributor.author Syaprizal
dc.date.accessioned 2020-11-11T09:57:41Z
dc.date.available 2020-11-11T09:57:41Z
dc.date.issued 2018-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10619
dc.description.abstract Membicarakan saksi non-muslim sebagai salah satu alat bukti di dalam persidangan, mejelis hakim dalam hal ini ada dua hal yang perlu mendapat perhatian yaitu kesaksian non-muslim sesama non-muslim dan kesaksian non-muslim terhadap kaum muslim. Hal ini penting dibicarakan karena dalam praktek Peradilan Agama sering terjadi kedua hal tersebut dalam penyelesaian suatu perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan saksi non muslim dalam praktik hukum acara di lingkungan peradilan, untuk mengetahui kedudukan saksi non muslim dalam praktik hukum acara di lingkungan peradilan agama, dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi non muslim dalam praktik hukum acara di lingkungan peradilan agama. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan Saksi Nonmuslim Dalam Praktik Hukum Acara Di Lingkungan Peradilan apabila dalam Peradilan Agama menjelaskan apabila saksi mengemukakan saksi dan saksi-saksi itu memberi kesaksiannya dan hakim memutuskan bahwa saksi-saksi itu benar dan tidak ada tanda-tanda kedustaan saksi tersebut, hakim wajib memberi hukum berdasarkan kesaksian itu, demi untuk menghidupkan kebenaran. Apabila dalam Hukum Acara Perdata, menyatakan Pasal 1856 KUHPerdata bahwa: “Setiap orang yang mendalihkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain atau menunjukkan pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”. Kedudukan saksi non muslim dalam praktik hukum acara di lingkungan Peradilan Agama menjelaskan Saksi non muslim dapat diterima di Pengadilan Agama sepanjang penyaksiannya menyangkut peristiwa atau kejadian untuk memperjelas duduknya perkara. Kekuatan pembuktian saksi non muslim dalam praktik hukum acara di lingkungan Peradilan Agama antara saksi non muslim dan saksi muslim dalam proses beracara di pengadilan agama, tidak dibedakan. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Saksi Non Muslim en_US
dc.subject Peradilan Agama en_US
dc.title Kekuatan Pembuktian Saksi Non Muslim Dalam Praktik Hukum Acara Di Lingkungan Peradilan Agama (Studi Di Pengadilan Agama Lubuk Pakam) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account