Research Repository

Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menimbulkan Norma Hukum Baru Atas Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Syakban Solihin
dc.date.accessioned 2020-11-11T09:54:06Z
dc.date.available 2020-11-11T09:54:06Z
dc.date.issued 2018-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10618
dc.description.abstract Mahkamah Konstitusi sebuah lembaga Negara sesuai Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945. Dalam UU No 24 Tahun 2003 bahwa MK sebagai negative legislature, hanya dapat memutuskan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan dibatalkan. Pada faktanya ada beberapa putusan MK yang bersifat ultra petita mengarah ke dalam bidang legislasi. Seperti Putusan No 005/PUU-V/2007 pengujian UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Putusan No 102/PUU-VII/2009 pengujian UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Putusan No 110-111-112-112/PUU-VII/2009 pengujian UU No 10 Tahun 2008. Putusan No 11/PUU-VIII/2010 pengujian UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Putusan tersebut bertentangan dengan prinsip negative legislature. Rumusan masalah: 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Pengujian undang-undang. 2) Bagaimana Pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan norma hukum baru atas pengujian undang-undang. 3) Bagaimana tindak lanjut Pembentuk undang-undang atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan norma hukum baru atas pengujian undang-undang. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan data skunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini studi kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran bahwa Pengaturan hukum MK dalam memutus pengujian undang-undang secara normatif dapat ditemukan dalam Pasal 29 Peraturan Mahkamah Konstitusi No 006/PMK/2005 dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan berbagai teori penafsiran konstitusi. Pemberlakuan putusan MK yang menimbulkan norma hukum baru atas pengujian undang-undang segera dilaksanakan. Sebab, putusan MK bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat. Tindak Lanjut pembentuk undang-undang atas putusan MK yang menimbulkan norma hukum baru atas pengujian undang-undang terdapat 4 putusan yang ditindak lanjuti mulai dari tahun putusan No 5/PUU-V/2007, No 102/PUU- VII/2009, No 110-111-112-113/PUU-VII/2009, No 11/PUU-VIII/2010. en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Norma Hukum Baru en_US
dc.subject UUD NRI Tahun 1945 en_US
dc.title Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menimbulkan Norma Hukum Baru Atas Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account