Abstract:
Dana Alokasi Nagari (ADN) merupakan salah satu sumber pendapatan desa
yang pada umumnya masih menjadi sumber pendapatan utama yang digunakan
dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 pasal 96 menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD)
dari Kabupaten diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah
Desa, dengan ketentuan 30% digunakan untuk biaya operasional Pemerintah Desa
dan BPD serta 70% digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Maka
dengan adanya kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) mengikutkan masyarakat desa
dalam proses pembangunan. Peran masyarakat desa diperlukan untuk
menumbuhkan sifat sosial dan mendukung jalannya pembangunan serta strategi
komunikasi seorang Wali Nagari juga sangat mempengaruhi proses berjalannya
pembangunan yang dilakukan untuk Nagari. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Bagaimana Strategi Komunikasi Pembangunan dalam Pemanfaatan
Dana Alokasi Nagari (di Nagari Limo Kaum Sumatera Barat). Metode penelitian
yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Yakni melakukan wawancara
mendalam (Dept Interviews) dan menyajikan fakta secara nyata dan relevan sesuai
dengan data yang diperoleh di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi komunikasi
yang terjalin antara Wali Nagari dan masyarakat terjalin dengan sangat baik dengan
menggunakan komunikasi interpersonal.