Abstract:
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan disebut dengan sopan santun,
tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan hanya berlaku khusus dan di tempat
tertentu yang berlaku bagi golongan masyarakat tertentu. Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah atau KPID adalah sebuah lembaga negara independen di
Indonesia yang didirikan di setiap provinsi berfungsi sebagai regulator
penyelenggaraan penyiaran di setiap provinsi di Indonesia. Dasar hukum
pembentukannya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2002 Tentang Penyiaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dalam pengawasan
program televisi berkonten nilai-nilai kesopanan. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara di Jalan Adinegoro No. 7 Medan. Dengan informan sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPID berperan sebagai
pengawas dengan melakukan pengawasan secara langsung dan juga tidak langsung. Peran KPID hanya sebagai pengawas siaran sebuah stasiun televisi tanpa harus
mencampuri isi siaran sebelum tayang. Diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Provinsi Sumatera Utara lebih sering melakukan pengawasan secara
langsung untuk memperkecil jumlah pelanggaran yang dilakukan televisi lokal.