dc.description.abstract |
Sektor kepariwisataan merupakan sektor yang penting dalam upaya
penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial. Pariwisata telah
menjadi industri yang mampu mendatangkan devisa Negara dan penerimaan
pendapatan asli daerah yang berimplikasi kepada kesejahteraan masyarakat
dalam berbagai sektor ekonomi. Pembentukan hubungan masyarakat dengan
pemerintah salah satunya adalah melalui interaksi yang terjalin dalam
pelayanan publik yang dilakukan oleh alat administrasi negara dalam
melakukan pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan izin..Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam pengawasan perizinan
usaha kepariwisataan.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yang mengarah kepada penelitian yuridis
empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari
primer,yang terdiri dari wawancara, observasi, penelusuran data.Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa Pengaturan
Hukum Pengawasan Perizinan Usaha Kepariwisataan berdasarkan peraturan
Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa
Usaha..Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
“Pendaftaran Usaha Pariwisata”.PeranPemerintah dalam Pengawasan Perizinan
usaha pariwisata di Kabupaten Deli Serdang, dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dengan membentuk TPUP (Tim Pengawasan Usaha
Pariwisata), bertugas membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan masa
bakti 3 (tiga) tahun. dalam pelaksanaan tugas pengawasan perizinan usaha
pariwisata memiliki kendala, antara lain: kurangnya personil dilingkungan
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Kabupaten Deli Serdang, kurangnya
sumber daya manusia. Sehingga upaya yang dilakukan dalam mengatasi
kendala dalam pelaksanaan tugas pengawasan Perizinan usaha pariwisata antara
lain, menambah personil, mengadakan pelatihan dibidang pariwisata. |
en_US |