Research Repository

Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Perizinan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Deli Serdang

Show simple item record

dc.contributor.author Hasibuan, Roby Tasmaya
dc.date.accessioned 2020-11-11T08:48:30Z
dc.date.available 2020-11-11T08:48:30Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10540
dc.description.abstract Sektor kepariwisataan merupakan sektor yang penting dalam upaya penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial. Pariwisata telah menjadi industri yang mampu mendatangkan devisa Negara dan penerimaan pendapatan asli daerah yang berimplikasi kepada kesejahteraan masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi. Pembentukan hubungan masyarakat dengan pemerintah salah satunya adalah melalui interaksi yang terjalin dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh alat administrasi negara dalam melakukan pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan izin..Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam pengawasan perizinan usaha kepariwisataan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari primer,yang terdiri dari wawancara, observasi, penelusuran data.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa Pengaturan Hukum Pengawasan Perizinan Usaha Kepariwisataan berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha..Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang “Pendaftaran Usaha Pariwisata”.PeranPemerintah dalam Pengawasan Perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Deli Serdang, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan membentuk TPUP (Tim Pengawasan Usaha Pariwisata), bertugas membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan masa bakti 3 (tiga) tahun. dalam pelaksanaan tugas pengawasan perizinan usaha pariwisata memiliki kendala, antara lain: kurangnya personil dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Kabupaten Deli Serdang, kurangnya sumber daya manusia. Sehingga upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan tugas pengawasan Perizinan usaha pariwisata antara lain, menambah personil, mengadakan pelatihan dibidang pariwisata. en_US
dc.subject Peran Pemerintah Daerah en_US
dc.subject Pengawasan Perizinan en_US
dc.title Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Perizinan Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Deli Serdang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account