dc.description.abstract |
Perbuatan korupsi adalah suatu fenomena yang sudah menjadi konsumsi
khalayak umum dan menjadi akar permasalahan bangsa merugikan keuangan
negara, menghambat pekeomonian negara, pembangunan yang berlangsung bagi
kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemrov Sumut) oleh Indonesia Coruuption Watch (ICW) ditetapkan sebagai
provinsi terkorup se-Indonesia priode tahun 2015. Dari beberapa pejabat sumut
seperti, Syamsul Arifin, Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur) dan Abdillah,
Rahudman Hrp (Mantan Walikota). Atas tindakan GPN tersebut masyarakat
menjadi kecewa dan bukan malah memperhatikan keadaan rakyat yang hidup di
bawah garis kemiskinan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji bentuk/modus
dari penyuapan yang dilakukan oleh GPN kepada anggota DPRD serta mengkaji
bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi
, serta menganilis putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Medan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data
skunder, didukung juga melakukan wawancara terhadap Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Medan untuk menambah bahan yang dibutuhkan dalam
pengerjaan skripsi ini, kemudian dari data skunder yang mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul
data adalah studi dokumentasi.
Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana
yang di bebankan kepada GPN (terpidana) sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan cuman hukuman yang diberikan kepada GPN menurut saya
kurang maksimal, hakekatnya, hukuman yang diberikan salah satu nya untuk
membuat efek jerah terhadap si pelaku tindak pidana khususnya adanya unsur
kesengajaan. Kemudian dilihat dari bentuk kesalahan yang dilakukan baik
pemberi suap atau pun penerima suap penulis berpegangan dengan teori-teori
yang ada bahwasanya ada nya unsur kesengajaan. Meskipun korupsi termasuk
kejahatan yang luar biasa diharapkan kepada KPK, Jaksa, Polri, PPNS dan serta
peran masyarakat untuk mengawasi dan memberantas pelaku kejahatan tindak
pidana korupsi. |
en_US |