dc.description.abstract |
Penegakan hukum dalam organisasi TNI merupakan fungsi komando dan
menjadi salah satu kewajiban komando selaku pengambil keputusan dan menjadi
keharusan bagi para Komandan di setiap tingkat kesatuan untuk mencermati
kualitas kesadaran hukum dan disiplin para Prajurit TNI yang berada di bawah
wewenang komandonya. Berdasarkan Putusan Nomor 121K/Mil/2016 yang amar
putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
yang dilakukan secara bersama-sama. Maka dijatuhkan pidana kepada terdakwa
dengan, pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa
dipecat dari Dinas Militer. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan sanksi
pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika, mengetahui penerapan pemecatan dari dinas militer
terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
dan analisis putusan Nomor 121K/Mil/2016 tentang pemecatan dari dinas militer
terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan jenis yuridis
normatif, sementara data yang diambil adalah data sekunder terdiri dari bukubuku, dokumen, jurnal, surat kabar, internet dan lain sebagainya. Analisis data
yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran
bahwa kedudukan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang
melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jelas diatur dalam Pasal 6
KUHPM yang dapat menjadi hukuman perbarengan dengan pidana pokok.
Penerapan pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang melakukan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah diterapkan dalam suatu lingkup
peradilan militer dalam aturan hukum khusus yaitu KUHPM yang dapat dijadikan
lex spesialis derogate legi generali karena ini merupakan tindak pidana campuran
yang dapat dijatuhi hukuman perbarengan. Analisis putusan nomor
121K/Mil/2016 tentang pemcatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang
melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah sudah berdasarkan
norma hukum yang berlaku. |
en_US |