dc.description.abstract |
Pemekaran daerah merupakan suatu proses pembagian wilayah menjadi lebih dari
satu wilayah, untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Pemekaran
daerah diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah sebagai salah satu kunci dari
keberhasilan otonomi daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum
tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara, dan mengkaji pelaksanaan
pemekaran Kecamatan di kabupaten Padang Lawas Utara, serta mengkaji bagaimana kendala
dan upaya pemekaran Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tertier.
Berdasarkan pada penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum tentang
Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara, diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun
2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kecamatan Halongonan Timur dan Kecamatan Ujung
Batu di Kabupaten Padang Lawas Utara. Pelaksanaan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten
Padang Lawas Utara, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara,
pemekaran kecamatan dipimpin oleh camat, yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan sebagian kewenangan bupati, untuk menangani urusan otonomi daerah. Kendala
dan upaya Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Padang lawas Utara. Kendala dalam proses
pemekaran Kecamatan di Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kecamatan Halongonan
Timur, dan Kecamatan Ujung Batu. Terdapat Kurang meratanya pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, upaya yang dilakukan perlunya pengkajian wilayah
dan survei, kemudian melakukan perencanaan pembangunan dan mempersiapkan segala
sarana prasarana bagi daerah baru hasil pemekaran kecamatan daerah kabupaten Padang
Lawas Utara. |
en_US |