dc.description.abstract |
Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan
teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Hal ini
menjadikan barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi dalam
negeri maupun produksi luar negeri. Perkembangan tersebut kemudian telah
mempermudah segala hal termasuk dalam hal perjanjian jual beli, namun banyak
ditemukan perjanjian yang dibuat sudah berbentuk baku dan mengandung
klausula eksonerasi, maka perlu diteliti apakah perjanjian yang dibuat sudah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Adapun permasalahan yang diangkat
dalam tulisan ini adalah bagaimana perjanjian jual beli atau jasa yang dapat
dilakukan menurut UUPK, bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian yang
mencantumkan klausula eksonerasi, dan bagaimana upaya hukum yang dapat
dilakukan apabila terdapat klausula eksonerasi di dalam perjanjian pengadaan
barang dan jasa.
Penelitian ini bersifat studi dokumen yaitu menganalisa permasalahan
yang akan dikemukakan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan yuridis normatif. Alat yang digunakan dalam
mengumpulkan data penelitian ini adalah studi dokumen dengan penelitian
kepusatakaan. Data sekunder dapat dicari dan diperoleh langsung dari
kepustakaan, instrument alat yang dapat digunakan. Data penelitian kepustakaan
ditelusuri dengan cara membahas berbagai bahan hukum yang berasal dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier.
Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa perjanjian jual beli
atau jasa yang dapat dilakukan menurut UUPK adalah Perjanjian baku
merupakan suatu perjanjian yang diperbolehkan, namun ada batasan dan aturan
yang wajib diikuti oleh pelaku usaha sebagaimanan Pasal 18 ayat (1), akibat
hukum terhadap perjanjian yang mencantumkan klausula eksenorasi adalah batal
demi hukum sebagaiamana Pasal 18 ayat (3) UUPK, upaya hukum yang dapat
dilakukan apabila terdapat klausula eksenorasi di dalam perjanjian pengadaan
barang dan jasa telah di atur di dalam UUPK Pasal 45 yang berbunyi, setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. |
en_US |