Research Repository

Pertimbangan Hakim Pembatalan Perjanjian Peminjaman Uang Dengan Alasan Penyalahgunaan Keadaan.

Show simple item record

dc.contributor.author S, Novita Yusnilawati
dc.date.accessioned 2020-11-11T06:54:26Z
dc.date.available 2020-11-11T06:54:26Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10344
dc.description.abstract Penyalahgunaan keadaan sebagai faktor penyebab cacat kehendak belum diatur secara jelas dalam KUH Perdata. Penyalahgunaan keadaaan merupakan doktrin yang justru bukan berasal dari civil law. Penyalahgunaan keadaan berkembang melalui doktrin dan yurisprudensi. Perjanjian mengenai penyalahgunaan keadaan lebih mengarah kepada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dikarenakan unsur subjektif mengenai kesepakatan yang menjadi dasar timbulnya cacat kehendak karena alasan penyalahgunaan keadaan. Pembatalan perjanjian dengan alasan penyalahgunaan keadaan adalah untuk menempatkan posisi penggugat kepada keadaan semula sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pembatalan perjanjian peminjaman uang dengan alasan penyalahgunaan keadaan, untuk mengetahui penyelesaian terhadap perjanjian peminjaman uang dengan alasan penyalahgunaan keadaan, dan untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan perjanjian peminjaman uang dengan alasan penyalahgunaan keadaan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian Dasar hukum pembatalan perjanjian dengan alasan penyalahgunaan keadaan belum ada diatur secara khusus didalam KUH Perdata namun hakim dalam mempertimbangkan dan memutus pembatalan perjanjian dengan alasan penyalahgunaan keadaan dapat mengacu kepada alasan-alasan pembatalan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1321 dan yurisprudensi-yurisprudensi yang berhubungan dengan penyalahgunaan. Penyelesaian sengketa perjanjian dapat dilakukan dalam dua pilihan, yaitu penyelesaian sengketa secara nonlitigasi atau diluar pengadilan (out of court dispute settlement) yaitu Arbitrase dan penyelesaian sengketa secara litigasi atau didalam pengadilan (in court dispute settlement) yaitu melalui permohonan gugatan kepengadilan, jika merasa belum puas dengan putusan pengadilan negeri maka pemohon dapat melakukan upaya hukum selanjutnya berupa banding dan kasasi jika menemukan bukti baru untuk melakukan pembatalan. Akibat hukum pembatalan perjanjian dengan alasan penyalahgunaan keadaan adalah batalnya suatu perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dan menempatkan posisi penggugat kepada keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan melawan hukum yang di dasarkan pada jatuhnya putusan hakim. en_US
dc.subject Penyalahgunaan keadaan en_US
dc.subject perjanjian en_US
dc.title Pertimbangan Hakim Pembatalan Perjanjian Peminjaman Uang Dengan Alasan Penyalahgunaan Keadaan. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account