dc.description.abstract |
Penyalahgunaan keadaan sebagai faktor penyebab cacat kehendak belum
diatur secara jelas dalam KUH Perdata. Penyalahgunaan keadaaan merupakan doktrin
yang justru bukan berasal dari civil law. Penyalahgunaan keadaan berkembang
melalui doktrin dan yurisprudensi. Perjanjian mengenai penyalahgunaan keadaan
lebih mengarah kepada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dikarenakan
unsur subjektif mengenai kesepakatan yang menjadi dasar timbulnya cacat kehendak
karena alasan penyalahgunaan keadaan. Pembatalan perjanjian dengan alasan
penyalahgunaan keadaan adalah untuk menempatkan posisi penggugat kepada
keadaan semula sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pembatalan perjanjian
peminjaman uang dengan alasan penyalahgunaan keadaan, untuk mengetahui
penyelesaian terhadap perjanjian peminjaman uang dengan alasan penyalahgunaan
keadaan, dan untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan perjanjian
peminjaman uang dengan alasan penyalahgunaan keadaan.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang
menggunakan data primer berupa wawancara dan didukung oleh data sekunder
dengan mengolah bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian Dasar hukum pembatalan perjanjian dengan
alasan penyalahgunaan keadaan belum ada diatur secara khusus didalam KUH
Perdata namun hakim dalam mempertimbangkan dan memutus pembatalan perjanjian
dengan alasan penyalahgunaan keadaan dapat mengacu kepada alasan-alasan
pembatalan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1321 dan yurisprudensi-yurisprudensi
yang berhubungan dengan penyalahgunaan. Penyelesaian sengketa perjanjian dapat
dilakukan dalam dua pilihan, yaitu penyelesaian sengketa secara nonlitigasi atau
diluar pengadilan (out of court dispute settlement) yaitu Arbitrase dan penyelesaian
sengketa secara litigasi atau didalam pengadilan (in court dispute settlement) yaitu
melalui permohonan gugatan kepengadilan, jika merasa belum puas dengan putusan
pengadilan negeri maka pemohon dapat melakukan upaya hukum selanjutnya berupa
banding dan kasasi jika menemukan bukti baru untuk melakukan pembatalan. Akibat
hukum pembatalan perjanjian dengan alasan penyalahgunaan keadaan adalah
batalnya suatu perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dan menempatkan posisi
penggugat kepada keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan melawan
hukum yang di dasarkan pada jatuhnya putusan hakim. |
en_US |