Research Repository

PertanggungJawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Advokat (Analisis Putusan Nomor 224/PID/2017/PT-MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author W, Novi Nursamsinahar
dc.date.accessioned 2020-11-11T06:51:55Z
dc.date.available 2020-11-11T06:51:55Z
dc.date.issued 2018-06-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10341
dc.description.abstract Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus, ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini. Khususnya rasa harga diri mengenai nama baik (goeden naam) orang. Setiap orang memiliki rasa harga diri mengenai kehormatan (eer)dan rasa harga diri mengenai nama baik (goeden naam). Setiap orang akan merasa harga dirinya runtuh apabila rasa kehormatan dan nama baiknya dicemarkan atau diserang oleh orang lain. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bentuk pencemaran nama baik terdahap advokat dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik terhadap advokat serta menganalisis putusan 224/PID/2017/PT-MDN. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana pencemaran nama baik terhadap advokat diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP melakukan kejahatan menista atau menista dengan surat dalam hal ia diizinkan membuktikannya kebenaran tuduhannya itu dihukum karena salahnya fitnah. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaraan nama baik terhadap advokat, dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan penghinaan atau menista secara tertulis dengan adanya unsur kesengajaan yang jelas tertuang dalam poin-poin surat yang dituliskan atau menggunakan media lainnya dengan ini terdakwa dijatuhkan hukuman penjara lima bulan. Hasil analisis putusan nomor 224/PID/2017/PT-MDN dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap advokat yang dimana telah jelas memenuhi unsur-unsur, sifat pencemaran nama baik melalui benda tulisan dinilai oleh pembentuk Undangundang sebagai faktor pemberat, karena dari benda tulisan, isi perbuatan yang dituduhkan yang sifatnya mencemarkan dapat meluas sedemikian rupa dan dalam jangka waktu yang lama selama tulisan itu ada dan tidak dimusnahkan. en_US
dc.subject Advokat en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik en_US
dc.title PertanggungJawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Advokat (Analisis Putusan Nomor 224/PID/2017/PT-MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account