dc.description.abstract |
Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk
undang-undang, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus,
ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa
semacam ini. Khususnya rasa harga diri mengenai nama baik (goeden naam)
orang. Setiap orang memiliki rasa harga diri mengenai kehormatan (eer)dan rasa
harga diri mengenai nama baik (goeden naam). Setiap orang akan merasa harga
dirinya runtuh apabila rasa kehormatan dan nama baiknya dicemarkan atau
diserang oleh orang lain. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bentuk pencemaran
nama baik terdahap advokat dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
pencemaran nama baik terhadap advokat serta menganalisis putusan
224/PID/2017/PT-MDN.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil berdasarkan bahan hukum utama
dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan data skunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana
pencemaran nama baik terhadap advokat diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP
melakukan kejahatan menista atau menista dengan surat dalam hal ia diizinkan
membuktikannya kebenaran tuduhannya itu dihukum karena salahnya fitnah.
Pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaraan nama baik terhadap advokat,
dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan penghinaan atau menista secara
tertulis dengan adanya unsur kesengajaan yang jelas tertuang dalam poin-poin
surat yang dituliskan atau menggunakan media lainnya dengan ini terdakwa
dijatuhkan hukuman penjara lima bulan. Hasil analisis putusan nomor
224/PID/2017/PT-MDN dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik
terhadap advokat yang dimana telah jelas memenuhi unsur-unsur, sifat
pencemaran nama baik melalui benda tulisan dinilai oleh pembentuk Undangundang sebagai faktor pemberat, karena dari benda tulisan, isi perbuatan yang
dituduhkan yang sifatnya mencemarkan dapat meluas sedemikian rupa dan dalam
jangka waktu yang lama selama tulisan itu ada dan tidak dimusnahkan. |
en_US |