dc.description.abstract |
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan
asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Desa merupakan komponen
dalam kehidupan manusia atau masyarakat Desa, yang mana orang-orang
berinteraksi dan melakukan prilaku atau tindakan mereka dalam ruang lingkup
Desa, supaya tidak terjadi adanya tindak kejahatan yang tidak ada suatu bentuk
proses hukumnya, maka dengan itu dibentuklah suatu struktur pemerintahan
dimana agar masyarakat bias terarah dan terkontrol untuk melakukan perbuatan
atau prilaku masyarakat didalam suatu wadah pedesaan.
Tujuan penelitian ini untuk melihat betapa dalamnya implementasi dari
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. karena wabah pelanggaranpelanggaran semakin marak terjadi di Desa Simodong khususnya dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dimana terjadinya berbagai kendala seperti
money politic, gol put, dan konflik masyarakat disaat penghitungan suara calon
kepala desa.
Oleh karena itu melihat adanya permasalahan dan problem yang terdapat
saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Desa Simodong, terutama dalam
permasalahan money politic dan gol put peran kabupaten sangatlah dipentingkan
terhadap pemberian pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat dalam
menghindari money politic dan gol put agar demokrasi yang diinginkan
masyarakat untuk memilih pemimpin pemerintah desa dalam melepaskan
masyarakat dari jerat kemiskinan, serta dalam unsur penyelenggaraan
pembangunan desa yang nantinya akan diemban kepala desa mengarah kepada
kepentingan, kemajemukan, dan keselarasan masyarakat supaya tercipta hubungan
kerja sama yang saling membantu dan saling bergotong-royong . |
en_US |