Abstract:
Dalam suatu sistem jalan raya, persimpangan merupakan titik terjadinya konflik
antara moda transportasi. Suatu persimpangan biasanya terbentuk dari pertemuan
antara dua ruas jalan dengan arah yang berbeda. Pertemuan antara dua jenis
prasarana transportasi jalan raya dengan perlintasan rel kereta api di jalan Padang
Medan Tembung merupakan salah satu bentuk pertemuan yang dapat
menimbulkan masalah yaitu kecelakaan dan kemacetan. Diketahui Perlintasan
jalan Padang Medan Tembung merupakan perlintasan yang tidak memenuhi dari
segi kelengkapan atau fasilitas. Dari data yang diperoleh, perlintasan ini tidak
memenuhi standar teknis perlintasan kereta api tak berpintu. Tidak ada
pengamanan pada saat kereta api melintas, hanya ada stimulus berupa sirine dari
kereta api itu sendiri untuk memberi tanda kepada pengguna jalan yang melintas.
Kemudian hasil analisa kapasitas jalan menurut MKJI 1997 didapat hasil C =
1313 smp/jam dan untuk hasil volume lalulintas pada jam sibuk didapat pada hari
Senin di jam 07.00-08.00 dengan 218 smp/jam. Selanjutnya nilai derajat
kejenuhan pada Jalan Padang Medan Tembung berdasarkan hasil perhitungan
adalah 0,17. Selanjutnya hasil perhitungan jarak pandang pada perlintasan kereta
api jalan Padang yaitu jarak pandang pengguna jalan dari as rel didapat dH =
45,54 meter dan Jarak pandang masinis kereta terhadap pengguna jalan didapat dT
104,54 meter.