dc.description.abstract |
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah
norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau
filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang
diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. Tidak sedikit pula
apabila seseorang sudah mempunyai kedudukan atau jabatan atau wewenang,
menyalahgunakan wewenang tersebut hanya untuk kepuasaan dirinya atau tidak
peduli lagi dengan aturan-aturan serta batasan dan dampak yang timbul dari
perbuatan tersebut adalah bisa menyebabkan orang lain mengalami kerugian
berupa mengalami tindakan fisik yang mengakibatkan seseorang terluka atau
bahkan sampai meninggal dunia. Saat anggota Polri tidak menjalankan profesinya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka akan ditindak tegas dari mulai
peringatan biasa hingga diberhentikan dengan tidak terhormat.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data
kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa hak atas tuntutan ganti kerugian bagi
tersangka, terdakwa atau terpidana merupakan perwujudan perlindungan hak asasi
apabila dalam proses peradilan ada kekeliruan yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum. Kendala dalam penanganan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh penegak hukum, meskipun hak mereka (tersangka/terdakwa) untuk
mendapatkan ganti kerugian telah memiliki aturan, masih banyak masyarakat
yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang mengetahuinya tetapi memilih
untuk tidak menggunakan hak tersebut. Penghukuman secara pidana tidak
menghapus tanggung jawab keperdataan pelaku perbuatan melawan hukum. |
en_US |