Research Repository

Tanggung Jawab Perdata Atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian Dalam Proses Penyidikan (Analisis Putusan Nomor 07/Pdt.G/2013/Pn.Bt)

Show simple item record

dc.contributor.author Affandi, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-11-11T06:07:04Z
dc.date.available 2020-11-11T06:07:04Z
dc.date.issued 2020-08-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10301
dc.description.abstract Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. Tidak sedikit pula apabila seseorang sudah mempunyai kedudukan atau jabatan atau wewenang, menyalahgunakan wewenang tersebut hanya untuk kepuasaan dirinya atau tidak peduli lagi dengan aturan-aturan serta batasan dan dampak yang timbul dari perbuatan tersebut adalah bisa menyebabkan orang lain mengalami kerugian berupa mengalami tindakan fisik yang mengakibatkan seseorang terluka atau bahkan sampai meninggal dunia. Saat anggota Polri tidak menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka akan ditindak tegas dari mulai peringatan biasa hingga diberhentikan dengan tidak terhormat. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hak atas tuntutan ganti kerugian bagi tersangka, terdakwa atau terpidana merupakan perwujudan perlindungan hak asasi apabila dalam proses peradilan ada kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kendala dalam penanganan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penegak hukum, meskipun hak mereka (tersangka/terdakwa) untuk mendapatkan ganti kerugian telah memiliki aturan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang mengetahuinya tetapi memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut. Penghukuman secara pidana tidak menghapus tanggung jawab keperdataan pelaku perbuatan melawan hukum. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Perdat en_US
dc.subject Penyalahgunaan WewenanG en_US
dc.subject Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian en_US
dc.title Tanggung Jawab Perdata Atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian Dalam Proses Penyidikan (Analisis Putusan Nomor 07/Pdt.G/2013/Pn.Bt) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account