dc.description.abstract |
Salah satu kasus korupsi yang terjadi di Kecamatan Padang Bolak
Kabupaten Padang Lawas Utara adalah korupsi penyaluran Beras Miskin (Raskin)
pada tahun 2015. berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 Pada bagian penutup menegaskan bahwa
Raskin adalah hak masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan dan
diterapkan oleh pemerintah dalam rangka membantu mencukupi sebagian
kebutuhan pokok dalam bentuk beras. Berdasarkan uraian diatas, maka perlu
untuk meneliti pandangan kriminologi terhadap tindak pidana korupsi dalam
penyaluran beras miskin.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bentuk
penyelewengan Beras Miskin (Raskin) yang diakukan Camat Padang Bolak; 2)
Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penyelewenagan Beras Miskin
(Raskin) yang dilakukan oleh Camat Padang Bolak; 3) Untuk mengetahui
penegakan hukum terhadap Camat Padang Bolak yang melakukan penyelewengan
Beras Miskin (Raskin).
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Bentuk
penyelewengan yang dilakukan oleh Camat Padang Bolak dalam penyaluran
beras miskin alokasi ke- 13 dan ke- 14 tahun 2015 yang merupakan
penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Hal ini dapat dilihat dari
kedudukannya sebagai Camat Padang Bolak yang bertanggungjawab atas
penyaluran beras miskin di Kecamatan Padang Bolak; 2) Faktor-faktor penyebab
terjadinya penyelewengan beras miskin oleh Camat Padang Bolak adalah karena
factor budaya politik yaitu masih rendahnya sistem pengawasan di lingkungan
pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara, factor rendahnya gaji pegawai
negeri sipil yang tidak seimbang dengan kebutuhan dari pegawai negeri sipil itu
sendiri, factor individu yaitu rendahnya integritas dan moralitas dari Camat
Padang Bolak. 3) Penegakan hukum terhadap Camat Padang Bolak yang
melakukan penyelewenangan beras miskin alokasi ke 13 dan ke 14 tahun 2015
adalah dengan dihukum penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan
denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kemudian dalam
putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN
menghukum Camat Padang Bolak selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.
50.000.000,00. |
en_US |