dc.description.abstract |
Bantuan hukum merupakan salah satu media yang dapat digunakan oleh semua orang
dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah
hukum yang berlaku, tetapi adanya ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk
menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, sehingga menuntut diadakannya suatu
kebijakan yang dapat mengajukan suatu perkara perdata dengan tidak terbentur oleh biaya,
oleh karena itu diperlukan suatu prosedur hukum untuk mengajukan perkara secara gratis
atau tidak perlu membayar uang perkara (prodeo). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui peraturan pengajuan perkara perdata secara prodeo dalam pelaksanaannya di
Pengadilan Negeri Tanjung Balai, untuk mengetahui mekanisme dalam proses pengajuan
perkara perdata secara prodeo dan untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam beracara
perdata secara prodeo.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan data primer berupa wawancara dengan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung
Balai dan didukung dengan data sekunder yaitu, bahan baku sekunder dan bahan baku tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa
pengajuan gugatan secara prodeo diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,
pasal 237 sampai 245 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 dan
juga di dalam mekanisme pengajuan permohonan yaitu melengkapi syarat-syarat seperti
surat keterangan tidak mampu dari Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat dan menyatakan
bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkra setelah itu membuat
surat permohonan prodeo kepada ketua pengadilan setempat yang diwakili oleh panitera,
setelah permohonan diterima maka pihak pengadilan menentuka hari sidang permohonan
prodeo, jika permohonan diterima maka penggugat akan beracara secara gratis begitu juga
dengan sebaliknya dan mekanisme lebih lanjut diatur dalam dalam Peraturan Mahkamah
Agung Tersebut. Hambatan dalam pelaksanaan mekanisme permohonan prodeo adalah tidak
diatur batas waktu permohonan prodeo diputuskan dan surat ketetapan permohonan beracara
secara prodeo tidak berlaku terhadap uapaya hukum selanjutnya sehingga berlawanan dengan
asas peradialan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga produk hukum yang dibuat
untuk membantu masyarakat miskin dalam mencapai akses keadilan tidak terselenggara
secara maksimal dilapangan. |
en_US |