Research Repository

Pengajuan Gugatan Secara Prodeo Oleh Penggugat Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tanjung Balai)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Munawir Syahdy
dc.date.accessioned 2020-11-11T04:45:37Z
dc.date.available 2020-11-11T04:45:37Z
dc.date.issued 2018-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10238
dc.description.abstract Bantuan hukum merupakan salah satu media yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku, tetapi adanya ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, sehingga menuntut diadakannya suatu kebijakan yang dapat mengajukan suatu perkara perdata dengan tidak terbentur oleh biaya, oleh karena itu diperlukan suatu prosedur hukum untuk mengajukan perkara secara gratis atau tidak perlu membayar uang perkara (prodeo). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan pengajuan perkara perdata secara prodeo dalam pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, untuk mengetahui mekanisme dalam proses pengajuan perkara perdata secara prodeo dan untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam beracara perdata secara prodeo. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan didukung dengan data sekunder yaitu, bahan baku sekunder dan bahan baku tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa pengajuan gugatan secara prodeo diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, pasal 237 sampai 245 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 dan juga di dalam mekanisme pengajuan permohonan yaitu melengkapi syarat-syarat seperti surat keterangan tidak mampu dari Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat dan menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkra setelah itu membuat surat permohonan prodeo kepada ketua pengadilan setempat yang diwakili oleh panitera, setelah permohonan diterima maka pihak pengadilan menentuka hari sidang permohonan prodeo, jika permohonan diterima maka penggugat akan beracara secara gratis begitu juga dengan sebaliknya dan mekanisme lebih lanjut diatur dalam dalam Peraturan Mahkamah Agung Tersebut. Hambatan dalam pelaksanaan mekanisme permohonan prodeo adalah tidak diatur batas waktu permohonan prodeo diputuskan dan surat ketetapan permohonan beracara secara prodeo tidak berlaku terhadap uapaya hukum selanjutnya sehingga berlawanan dengan asas peradialan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga produk hukum yang dibuat untuk membantu masyarakat miskin dalam mencapai akses keadilan tidak terselenggara secara maksimal dilapangan. en_US
dc.subject Pengajuan Gugatan en_US
dc.subject Prodeo en_US
dc.title Pengajuan Gugatan Secara Prodeo Oleh Penggugat Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Tanjung Balai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account