dc.description.abstract |
Pembalakan Liar adalah serangkaian kegiatan penebangan dan
pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga ekspor kayu yang tidak
memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilakukan dengan cara-cara yang
dilarang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan hukum yang berlaku karena
dapat berdampak buruk bagi manusia dan bagi keberlangsungan kelestarian hutan.
Pembalakan liar yang dilakukan secara eksploitasi sumber daya hutan yang
berlebihan. Hutan tanaman industri diatur secara khusus dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
Hutan Jenis ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dari hutan
produksi alam yang telah rusak atau tidak produktif lagi.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
hukum bagi pelaku pembalakan liar hutan tanaman industri serta
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pembalakan liar hutan tanaman industri
sesuai putusan MA RI Nomor 1500 k/Pid.Sus/2015.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data berupa studi dokumen atau melalui
penelitian pustaka (library research).
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pengaturan pembalakan
liar hutan tanaman industri adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Penguasaan Hutan Tanaman
Industri. Bentuk Kejahatan yang dilakukan pelaku pembalakan liar hutan tanaman
industri berupa penebangan hutan, penguasaan hutan tanpa izin pejabat
berwenang serta menggerakkan penebangan hutan secara illegal.
Pertanggungjawaban pidana pelaku pembalakan liar hutan tanaman industri setiap
orang adalah perorangan/atau korporasi dan sanksi pidana terdapat di Pasal 94
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan dan analisis Putusan MA RI Nomor: 1500 K/Pid.Sus/2015
terdakwa dipidana penjara 8 Tahun dan denda 2 milyar rupiah dan subsidair 6
bulan penjara apabila tidak bisa membayar pidana denda. |
en_US |