Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembalakan Liar Hutan Tanaman Industri (Analisis Putusan MA RI Nomor 1500 K/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Tanjung, Mukhairoh Sari
dc.date.accessioned 2020-11-11T04:41:46Z
dc.date.available 2020-11-11T04:41:46Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10233
dc.description.abstract Pembalakan Liar adalah serangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga ekspor kayu yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilakukan dengan cara-cara yang dilarang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan hukum yang berlaku karena dapat berdampak buruk bagi manusia dan bagi keberlangsungan kelestarian hutan. Pembalakan liar yang dilakukan secara eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Hutan tanaman industri diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Hutan Jenis ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dari hutan produksi alam yang telah rusak atau tidak produktif lagi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pelaku pembalakan liar hutan tanaman industri serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pembalakan liar hutan tanaman industri sesuai putusan MA RI Nomor 1500 k/Pid.Sus/2015. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data berupa studi dokumen atau melalui penelitian pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pengaturan pembalakan liar hutan tanaman industri adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri. Bentuk Kejahatan yang dilakukan pelaku pembalakan liar hutan tanaman industri berupa penebangan hutan, penguasaan hutan tanpa izin pejabat berwenang serta menggerakkan penebangan hutan secara illegal. Pertanggungjawaban pidana pelaku pembalakan liar hutan tanaman industri setiap orang adalah perorangan/atau korporasi dan sanksi pidana terdapat di Pasal 94 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan analisis Putusan MA RI Nomor: 1500 K/Pid.Sus/2015 terdakwa dipidana penjara 8 Tahun dan denda 2 milyar rupiah dan subsidair 6 bulan penjara apabila tidak bisa membayar pidana denda. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pembalakan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembalakan Liar Hutan Tanaman Industri (Analisis Putusan MA RI Nomor 1500 K/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account