Research Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Ilegal Fishing Oleh Kapal Asing di ZEE Menurut Hukum Internasional dan Prakteknya di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Batubara, M. Ashar
dc.date.accessioned 2020-11-11T04:15:29Z
dc.date.available 2020-11-11T04:15:29Z
dc.date.issued 2016-10-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10205
dc.description.abstract Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain dengan titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral maupun multilateral yang berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya. Hukum Laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan di atas permukaan laut, tetapi dewasa ini diperhatikan juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Illegal fishing adalah bentuk permasalahan akibat pelanggaran melewati batas wilayah tertentu tersebut sehinga dibutuhkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur hal tersebut untuk menjamin keamanan internasional dan terselenggaranya hukum internasional. Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui ketentuan ilegal fishing menurut hukum internasional, untuk mengetahui ketentuan sanksi kepada pelaku ilegal fishing menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui ketentuan pemberian sanksi kepada pelaku Ilegal Fishing di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan ilegal fishing menurut hukum internasional diatur dalam Ketentuan Hukum Laut Tahun 1982 dalam bentuk Agrement for the implementing of the Provision of th UNCLOS of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Strading Fish stocks and highly migratory fish stocks (United Nations Implementing Agreement/UNIA 1995), pelaksanaannya diamanatkan pada Pasal 63 dan Pasal 64 UNCLOS 1982 sedangkan perlindungan ikan di dalam UNCLOS 1982 diatur di dalam Pasal 61-64 serta di Pasal 116 dan Pasal 117. Ketentuan sanksi kepada pelaku ilegal fishing menurut Hukum Internasional diatur dalam Pasal 73 UNCLOS 1982, jika kapal asing tidak mematuhi peraturan perundang-undangan perikanan negara pantai di ZEE, negara pantai dapat menaiki, memeriksa, menangkap dan melakukan proses pengadilan atas kapal tersebut dan memberitahu negara bendera kapal. Ketentuan pemberian sanksi kepada pelaku Ilegal Fishing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan dalam Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara dan denda. en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Illegal Fishing en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Ilegal Fishing Oleh Kapal Asing di ZEE Menurut Hukum Internasional dan Prakteknya di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account