dc.description.abstract |
Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain dengan
titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral maupun multilateral yang
berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas
wilayahnya. Hukum Laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan di
atas permukaan laut, tetapi dewasa ini diperhatikan juga telah diarahkan pada
dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Illegal fishing
adalah bentuk permasalahan akibat pelanggaran melewati batas wilayah tertentu
tersebut sehinga dibutuhkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur hal tersebut
untuk menjamin keamanan internasional dan terselenggaranya hukum
internasional.
Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui ketentuan ilegal fishing
menurut hukum internasional, untuk mengetahui ketentuan sanksi kepada pelaku
ilegal fishing menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui ketentuan
pemberian sanksi kepada pelaku Ilegal Fishing di Indonesia. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan ilegal fishing
menurut hukum internasional diatur dalam Ketentuan Hukum Laut Tahun 1982
dalam bentuk Agrement for the implementing of the Provision of th UNCLOS of
10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Strading
Fish stocks and highly migratory fish stocks (United Nations Implementing
Agreement/UNIA 1995), pelaksanaannya diamanatkan pada Pasal 63 dan Pasal 64
UNCLOS 1982 sedangkan perlindungan ikan di dalam UNCLOS 1982 diatur di
dalam Pasal 61-64 serta di Pasal 116 dan Pasal 117. Ketentuan sanksi kepada
pelaku ilegal fishing menurut Hukum Internasional diatur dalam Pasal 73
UNCLOS 1982, jika kapal asing tidak mematuhi peraturan perundang-undangan
perikanan negara pantai di ZEE, negara pantai dapat menaiki, memeriksa,
menangkap dan melakukan proses pengadilan atas kapal tersebut dan
memberitahu negara bendera kapal. Ketentuan pemberian sanksi kepada pelaku
Ilegal Fishing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Tindak Pidana Perikanan dalam Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 dipidana dengan
pidana penjara dan denda. |
en_US |