Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Petani Yang Mendapatkan Fasilitas Permodalan Usaha Tani (Studi Di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang).

Show simple item record

dc.contributor.author Ginting, Muhammad Ilham
dc.date.accessioned 2020-11-11T04:06:23Z
dc.date.available 2020-11-11T04:06:23Z
dc.date.issued 2018-04-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10195
dc.description.abstract Bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi Petani, serta subsidi sarana produksi; penetapan tarif bea masuk Komoditas Pertanian, serta penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean. Selain itu, juga dilakukan penetapan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; fasilitasi Asuransi Pertanian untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri; serta dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlingdungan hukum bagai petani yang mendapatkan fasilitas pembiayaan usaha tani di Kab. Deliserdang, kendala dan upayanya. Analisi data dalam penelitian ini menggunakan analisis kuatatif dengan sumber data primer yang diperoleh dari Dinas Pertanian Kab. Deliserdang serta dari Kelompok Tani. Berdasarkan hasil penelitian konsep hukum perlindungan bagi petani adalah perlindungan terhadap hak-hak petani. Secara regulasi perlindungan hukum bagi petani diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang telah diganti dengan Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 19 tanun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Perlindungan hukum bagi petani yang mendapatkan fasilitas pembiyaan usaha tani di Kab Deliserdang adalah dengan memfasilitasi petani untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan pertanian seperti memberikan informasi kepada petani tentang mekanisme pembiyaan kredit usaha tani melalui perbankan dan melalui kredit usaha rakyat (KUR). Dalam penerapan fasilitas pembiyaan bagi petani di Kab Deliserdang terdapat hambatan-hambatan yaitu mengenai interaksi komunikasi antara Dinas Pertanian kab Deliserdang dengan kelompok tani. Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendataan kembali kelompok-kelompok tani secara sistematis dan memperbaiki komunikasi dengan para kelompok tani. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Petani, en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Petani Yang Mendapatkan Fasilitas Permodalan Usaha Tani (Studi Di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account