dc.description.abstract |
Bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan
Petani, antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim
panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi
Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi Petani, serta
subsidi sarana produksi; penetapan tarif bea masuk Komoditas Pertanian, serta
penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam
kawasan pabean. Selain itu, juga dilakukan penetapan kawasan Usaha Tani
berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan; fasilitasi Asuransi Pertanian untuk melindungi Petani dari
kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular,
perubahan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri; serta
dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlingdungan hukum
bagai petani yang mendapatkan fasilitas pembiayaan usaha tani di Kab.
Deliserdang, kendala dan upayanya. Analisi data dalam penelitian ini
menggunakan analisis kuatatif dengan sumber data primer yang diperoleh dari
Dinas Pertanian Kab. Deliserdang serta dari Kelompok Tani.
Berdasarkan hasil penelitian konsep hukum perlindungan bagi petani
adalah perlindungan terhadap hak-hak petani. Secara regulasi perlindungan
hukum bagi petani diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang telah diganti dengan Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 19 tanun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani; Perlindungan hukum bagi petani yang mendapatkan
fasilitas pembiyaan usaha tani di Kab Deliserdang adalah dengan memfasilitasi
petani untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan pertanian seperti memberikan
informasi kepada petani tentang mekanisme pembiyaan kredit usaha tani melalui
perbankan dan melalui kredit usaha rakyat (KUR). Dalam penerapan fasilitas
pembiyaan bagi petani di Kab Deliserdang terdapat hambatan-hambatan yaitu
mengenai interaksi komunikasi antara Dinas Pertanian kab Deliserdang dengan
kelompok tani. Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendataan
kembali kelompok-kelompok tani secara sistematis dan memperbaiki komunikasi
dengan para kelompok tani. |
en_US |