dc.description.abstract |
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap Provinsi Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah
yang di atur dengan Undang-Undang. Menurut Amrah Muslimin dalam buku
Titik Triwulan Titik Prinsip yang tersimpul dalam Negara Kesatuan ialah bahwa
Pemerintah Pusat berwenang mempunyai campur tangan yang lebih intensif
terhadap persoalan-persoalan di daerah dan kewenangan pusat ini hanya terdapat
dalam suatu perumusan umum UUD.
Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang
akan dibahas bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sifat penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat deskriptif yang
mengarah pada penelitian hukum yuridis empiris. Pada penelitian ini yang
disajikan berupa hasil obsevasi atau wawancara dan temuan dalam dokumen
hukum dan non hukum yang telah diorganisasi dan dibuatkan kategorinya sesuai
kebutuhan.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disusun berdasarkan
pendekatan kinerja, yaitu sistem anggaran yang mengutamakan kepada upaya
pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang
ditetapkan. APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja setidak-tidaknya
harus memuat sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja, standar pelayanan
yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang
bersangkutan, serta presentase dari jumlah pendapatan yang dipergunakan untuk
membiayai belanja tidak langsung, dan belanja langsung.Agar pemerintah daerah
dapat mengelola anggaran daerah berdasarkan pada kewajaran ekonomi, efisien,
dan efektif (value for money), maka perencanaan anggaran daerah harus disusun
berdasarkan pendekatan kinerja. Untuk menyusun anggaran daerah dengan
pendekatan kinerja tersebut dapat digunakan model Analisa Standar Belanja
(ASB). Pertanggungjawaban pemerintah dapat dilihat dari berbagai segi. Misalnya
dari segi moral, sosial, agama, hukum, politik, dan sebagainya. Pada dasarnya
yang terpenting dari semua itu adalah pertanggungjawaban dari segi politik atau
pertanggungjawaban hukum, serta pertanggungjawaban dari segi administrasi.
Tiga bentuk pertanggungjawaban ini dianggap penting karena ketiganya
mempunyai ukuran-ukuran yang dapat dilihat dan dilaksanakan pada tataran
praktis. |
en_US |