dc.description.abstract |
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia beberapa
tahun terakhir ini menempati masalah yang serius dan telah mencapai keadaan
yang mengkhawatirkan sehingga menjadi masalah nasional. Hal ini menarik untuk
dibahas terkait dengan kasus yang terjadi di Riau pada tanggal 23 Juni 2014
dimana Praka Bila Franciska telah melakukan tindak pidana penyalahguna
narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
urine yang dilakukan BNN Provinsu Riau Nomor : R/89/Vl/Ka./PM.
00.02/2014/BNNPR tanggal 27 juni 2014 dengan Nomor urut : 202 atas nama
Praka Bila Francisca positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamine
yang ditandatangani oleh atas nama kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi
Riau.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum anggota
TNI penyalahgunaan narkotika, untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi
terhadap putusan bebas penyalahgunaan narkotika, untuk mengetahui analisis
putusan nomor: (16.K/PM.I-03/AD/11/2016) - (90.K/PMT-I/Bdg/AD/VI-2016) -
(225K/Mil/2016) terkait putusan bebas anggota TNI penyalahgunaan Narkotika,
jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data penelitian ini adalah
sumber data sekunder, alat pengumpul data penelitian ini adalah kualitatif.
Hakim diberikan kebebasan untuk menentukan pidana, namun bukan
berarti hakim secara sesuka hati menjatuhkan pidana tanpa adanya dasar
pertimbangan yang lengkap. Sehingga apabila pernyataan hakim dianggap kurang
pertimbangan atau belum lengkap, maka penjatuhan pidana dapat dibatalkan oleh
Mahkamah Agung RI. Bahwa hakim tidak menggunakan secara yuridis
dibandingkan dengan yang secara non yuridis. Pertimbangan secara yuridis adalah
pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap dalam
persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus
dimuat didalam putusan. |
en_US |