Research Repository

Penyanderaan Terhadap Penanggung Pajak dalam Upaya Penegakan Hukum Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia.

Show simple item record

dc.contributor.author Tarmidzi, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-11-11T03:22:16Z
dc.date.available 2020-11-11T03:22:16Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10152
dc.description.abstract Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, yang dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum terakhir dalam penegakan hukum pajak yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak. Setelah upaya penegakan hukum sebelumnya meliputi penerbitan surat tegura, penerbitan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menjual barang yang disita, mengsulkan pencegahan, serta dengan melakukan penagihan seketika dan sekaligus tidak berhasil membuat penanggung pajak melunasi utang pajak. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui mekanisme penyanderaan dalam upaya penegakan hukum pajak terhadap penanggung pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif karena wawancara yang dilakukan hanya untuk memperkuat analisis penulis dan buanlah sebagai data utama dalam penyusunan skripsi ini, dengan sifat penelitian deskriptif analisis, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara pada KPP Pratama Medan Polonia. Sedangkan, data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, skunder dan tersier. Kemudian, analisis yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan penyanderaan sebagai salah satu dalam upaya penegakan hukum pajak pada Kantor Pelayanan Pajak, yang dilaksanakan terhadap penanggung sebagai upaya terakhir yang telah diamanatkan oleh Pasal 33 UU PPSP. Penyanderaan sebagai penegakan hukum terakhir pada kantor pelayanan pajak sangat berakaitan erat dengan pembatasan hak asasi penaggung pajak sehingga harus dilakukan dengan selektif, hati-hati dengan mekanisme yang telah ditentukan. Mekanisme penyanderaan meliputi tahap pengusulan, tahap pelaksanaan, dan tahap paska pelaksanaan yang dilaksanakan dengan ketentuan yang terdapat pada UU PPSP beserta aturan pelaksananya dan petunjuk pelaksanaannya yang terdapat pada PP Nomor 137 Tahun 2000, Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 294/KMK.03/2003, M-02.UM.09, serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 03/PJ/2018. Kemudian, dalam melaksanakan penyanderaan masih terdapat kendala berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Penyanderaan en_US
dc.title Penyanderaan Terhadap Penanggung Pajak dalam Upaya Penegakan Hukum Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account