dc.description.abstract |
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, yang dilaksanakan
sebagai upaya penegakan hukum terakhir dalam penegakan hukum pajak yang
dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak. Setelah upaya penegakan hukum
sebelumnya meliputi penerbitan surat tegura, penerbitan surat paksa,
melaksanakan penyitaan, menjual barang yang disita, mengsulkan pencegahan,
serta dengan melakukan penagihan seketika dan sekaligus tidak berhasil membuat
penanggung pajak melunasi utang pajak. Tujuan penelitian ini adalah agar
mengetahui mekanisme penyanderaan dalam upaya penegakan hukum pajak
terhadap penanggung pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan
Polonia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif karena
wawancara yang dilakukan hanya untuk memperkuat analisis penulis dan buanlah
sebagai data utama dalam penyusunan skripsi ini, dengan sifat penelitian
deskriptif analisis, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
Data primer diperoleh dari hasil wawancara pada KPP Pratama Medan Polonia.
Sedangkan, data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, skunder dan
tersier. Kemudian, analisis yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan penyanderaan sebagai salah satu
dalam upaya penegakan hukum pajak pada Kantor Pelayanan Pajak, yang
dilaksanakan terhadap penanggung sebagai upaya terakhir yang telah diamanatkan
oleh Pasal 33 UU PPSP. Penyanderaan sebagai penegakan hukum terakhir pada
kantor pelayanan pajak sangat berakaitan erat dengan pembatasan hak asasi
penaggung pajak sehingga harus dilakukan dengan selektif, hati-hati dengan
mekanisme yang telah ditentukan. Mekanisme penyanderaan meliputi tahap
pengusulan, tahap pelaksanaan, dan tahap paska pelaksanaan yang dilaksanakan
dengan ketentuan yang terdapat pada UU PPSP beserta aturan pelaksananya dan
petunjuk pelaksanaannya yang terdapat pada PP Nomor 137 Tahun 2000,
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 294/KMK.03/2003, M-02.UM.09, serta Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER- 03/PJ/2018. Kemudian, dalam melaksanakan penyanderaan masih
terdapat kendala berdasarkan faktor internal dan faktor eksternal. |
en_US |