dc.description.abstract |
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam
memberikan kredit atau meminjamkan modal tentunya mensyaratkan adanya
jaminan bagi pemberian kredit tersebut sebagai pengamanan dan kepastian akan
kredit yang diberikan, karena tanpa adanya pengamanan bank akan sulit
menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari debitur yang wanprestasi.
Tujuan penelitian untuk mengetahui proses terjadinya perjanjian kredit antara
kreditur dan debitur, untuk mengetahui hak dan kewajiban debitur dalam
perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank BRI Cabang Kutacane
dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam
perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris sumber
data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data primer
dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa proses terjadinya
perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur adalah karena sudah terpenuhinya
unsur-unsur perjanjian kredit oleh debitur (nasabah) yang telah disepakati kedua
belah pihak jaminan hak tanggungan. Hak debitur dalam perjanjian kredit di Bank
BRI Cabang Kutacane adalah menerima sejumlah pinjaman dari jumlah dari
jaminan yang diserahkan serta kewajibannya membayar utangnya dengan jangka
waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan. Akibat hukum terhadap
debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan
adalah dimana debitur diwajibkan membayar denda, bunga dan biaya lain yang
dikeluarkan oleh Bank BRI Cabang Kutacane. |
en_US |