Research Repository

Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengawasan Ijin Pembuangan Limbah Cair Di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Zikri, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-11-11T03:06:14Z
dc.date.available 2020-11-11T03:06:14Z
dc.date.issued 2018-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10132
dc.description.abstract Data pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair di Kota Medan, berdasarkan data dan Pusat Studi Pendidikan Kependudukan Lingkungan Hidup Universitas Negeri Medan menyatakan selama ini limbah rumah tangga mengalir begitu saja ke saluran air yang pada gilirannya mengalir ke sungai sehingga dapat menurunkan kualitas air. Lebih banyak lagi yang tidak menyadari bahwa deterjen dalam limbah rumah tangga dan limbah pencucian pabrik dapat menurunkan kualitas air. Senyawa aktif pada deterjen tidak mudah di degradasikan oleh bakteri yang terdapat pada aluran air buangan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang berwenang menerbitkan ijin pembuangan limbah cair, hal inilah yang mendasari penulis melakukan suatu penelitian yang berjudul Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam Melakukan Pengawasan Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kota Medan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi liii terdiri dan sifat penelitian yunidis empiris, kemudian sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melalui metode wawancara. Adapun tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum dalam pengawasan ijin pembuangan limbah cair, untuk mengetahui pengawasan ijin pembuangan limbah cair yang di laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan untuk mengetahui kendala dan upaya pengawasan ijin pembuangan limbah cair yang di laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian penulis aturan hukum pengawasan pembuangan limbah cair diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3. Terkait dengan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun di atur dalam Pasal 1 76 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Pengawasan ijin pembuangan limbah cair yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dilaksanakan ke dalam 3 (tiga) indikator yang menerangkan bagaimana pengawasan Badan Lingkungan Hidup terhadap pembuangan limbah cair, adapun indikatomya meliputi menentukan standar; mengadakan tindakan penilaian; dan melakukan tindakan perbaikan. Kendala dan upaya pengawasan ijin pembuangan Limbah cair yang di laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dalam pengawasan pembuangan limbah cair yaitu faktor internal yang terdiri dan personil, sarana dan prasarana. Kemudian faktor eksternal yang terdiri dan akses/jarak dan komitmen penanggungjawab usaha. en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Dinas Lingkungan Hidup en_US
dc.title Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengawasan Ijin Pembuangan Limbah Cair Di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account