Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Melalui Handphone Dengan Modus Undian Berhadiah

Show simple item record

dc.contributor.author Manurung, Mhd Aulia Fikri
dc.date.accessioned 2020-11-11T02:58:59Z
dc.date.available 2020-11-11T02:58:59Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10123
dc.description.abstract Pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana penipuan melalui handphone adalah terpenuhinya segala unsur tindak pidana dan tujuan dari perbuatan tersebut dapat dibuktikan bahwa memang sengaja dilakukan dengan keadaan sadar akan dicelanya perbuatan tersebut oleh undang-undang. Berikut adalah unsur-unsur pada pasal 378 KUHP, Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penipuan yaitu diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, upaya penanggulangan penipuan melalui handphone yaitu ada beberapa cara, yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan aparat penegak hukum yaitu binmas dengan cara upaya preventif dan juga represif. Ada pun Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penipuan melalui handphone, untuk mengetahui penegakan penegakan hukum bagi pelaku penipuan melalui handphone dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penipuan melalui handphone. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui handphone dapat dikenakan pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Kuhp Pasal 378 tentang penipuan, kemudian dapat dipahami bahwa bentuk penegakan hukumnya seperti memberikan perlindungan hukum, serta menjalankan perintah dan menerapkan UU dengan benar. Dan yang terakhir dapat dipahami bentuk penanggulangan penipuan melalui handphone ini melalui upaya preventif dan upaya represif. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Melalui Handphone Dengan Modus Undian Berhadiah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account