dc.description.abstract |
Pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana penipuan melalui
handphone adalah terpenuhinya segala unsur tindak pidana dan tujuan dari
perbuatan tersebut dapat dibuktikan bahwa memang sengaja dilakukan dengan
keadaan sadar akan dicelanya perbuatan tersebut oleh undang-undang. Berikut
adalah unsur-unsur pada pasal 378 KUHP, Penegakan hukum terhadap pelaku
kejahatan penipuan yaitu diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik dimana setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik, upaya penanggulangan penipuan melalui
handphone yaitu ada beberapa cara, yaitu melakukan sosialisasi kepada
masyarakat yang dilakukan aparat penegak hukum yaitu binmas dengan cara
upaya preventif dan juga represif. Ada pun Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk
mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penipuan
melalui handphone, untuk mengetahui penegakan penegakan hukum bagi pelaku
penipuan melalui handphone dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi penipuan melalui handphone.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui handphone dapat dikenakan pasal
27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan
transaksi elektronik dan Kuhp Pasal 378 tentang penipuan, kemudian dapat
dipahami bahwa bentuk penegakan hukumnya seperti memberikan perlindungan
hukum, serta menjalankan perintah dan menerapkan UU dengan benar. Dan yang
terakhir dapat dipahami bentuk penanggulangan penipuan melalui handphone ini
melalui upaya preventif dan upaya represif. |
en_US |