Research Repository

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Aksa, M.Alfi Fathur
dc.date.accessioned 2020-11-11T02:32:07Z
dc.date.available 2020-11-11T02:32:07Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10091
dc.description.abstract Perdagangan orang merupakan Perbuatan Pidana yang melanggar UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam hal ini hak-hak seseorang untuk dapat hidup dengan layak telah dilanggar. Hak tersebut merupakan Hak Asasi Manusia yang hakiki, sehingga perdagangan orang termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan UU Nomor 21 Tahun 2007 di terapkan untuk menjerat pelaku perdagangan orang, faktor yang mempengaruhi timbulnya kejahatan terhadap perdagangan orang, implementasi Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang dalam meminimalisir kejahatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah pada penelitian yuridis normatif.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penulisan dengan menelaah bahan-bahan hukum yang bersumber dari data sekunder.Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelusuran kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian, selanjutnya akan di analisis dengan studi dokumen menggunakan teknik analisis yuridis. Adapun hasil dari penelitian adalah sebab terjadinnya tindak pidana perdagangan orang di Indonesia adalah tingkat ekonomi yang rendah, tingkat pendidikan yang rendah dan gaya hidup yang konsumtif, perdagangan orang merupakan pelanggaran HAM yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak di siksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Industri seks sebagai salah satu pengguna perdagangan orang, sering karena dokumen imigrasinya tidak lengkap, dipalsukan, dirampas agen atau majikan, korbannya mendapat perlakuan sebagai migran ilegal, sehingga mereka mendapat ancaman hukum, serta sanksi tindak pidana perdagangan orang yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 adalah dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Perdagangan Orang en_US
dc.title Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account