dc.description.abstract |
Perdagangan orang merupakan Perbuatan Pidana yang melanggar UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,
dalam hal ini hak-hak seseorang untuk dapat hidup dengan layak telah dilanggar.
Hak tersebut merupakan Hak Asasi Manusia yang hakiki, sehingga perdagangan
orang termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan UU
Nomor 21 Tahun 2007 di terapkan untuk menjerat pelaku perdagangan orang,
faktor yang mempengaruhi timbulnya kejahatan terhadap perdagangan orang,
implementasi Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang dalam
meminimalisir kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah pada penelitian
yuridis normatif.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode penulisan dengan menelaah bahan-bahan hukum yang bersumber dari data
sekunder.Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelusuran
kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian, selanjutnya akan di analisis
dengan studi dokumen menggunakan teknik analisis yuridis.
Adapun hasil dari penelitian adalah sebab terjadinnya tindak pidana
perdagangan orang di Indonesia adalah tingkat ekonomi yang rendah, tingkat
pendidikan yang rendah dan gaya hidup yang konsumtif, perdagangan orang
merupakan pelanggaran HAM yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup
bebas, tidak di siksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak
untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Industri seks sebagai salah satu pengguna
perdagangan orang, sering karena dokumen imigrasinya tidak lengkap,
dipalsukan, dirampas agen atau majikan, korbannya mendapat perlakuan sebagai
migran ilegal, sehingga mereka mendapat ancaman hukum, serta sanksi tindak
pidana perdagangan orang yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 adalah dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun. |
en_US |