dc.description.abstract |
Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir dengan
jaringan bertaraf nasional maupun internasional, mengingat bahaya yang
ditimbulkan akibat maraknya peredaran narkotika cukup besar, yaitu menyangkut
seluruh aspek kehidupan manusia dan juga merupakan suatu tindak pidana
khusus. Maka sangat dibutuhkan tindakan pecegahan dari berbagai pihak untuk
mengungkap dan memutus jaringan sindikat peredaran narkotika. Tujuan
Penelitian ini sendiri yakni untuk mengetahui faktor penyebab seseorang
melakukan kejahatan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur, dampak
yang ditimbulkan akibat peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur dan
upaya-upaya penanggulangan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan yang terjadi di lapangan,
yang diambil dari hasil studi wawancara dengan berbagai pihak terkait di
Kabupaten Aceh Timur dan studi dokumentasi dengan mempelajari serta
menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan seseorang melakukan kejahatan peredaran narkotika di Kabupaten
Aceh Timur adalah karena faktor ekonomi, faktor lingkungan keluarga, faktor
lingkungan sosial, dan faktor kurangnya pengawasan/ketersediaan. Dampak
peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur adalah dampak ekonomi (lahirnya
persaingan usaha tidak sehat), lingkungan sosial (lahirnya kejahatan-kejahatan
lain), lingkungan keluarga (menjadi tidak harmonis), rusaknya moral (rusaknya
tatanan moral) dan Upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan
peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur yaitu: upaya pre-emtif dengan
memberikan penyuluhan di masyarakat dan sekolah tentang narkotika, upaya
preventif (pencegahan), upaya represif (penindakan) yang bertujuan untuk
memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan peredaran narkotika yang
dilakukan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga dilimpahkan ke Pengadilan
dan upaya pembinaan yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Langsa
Idi Aceh Timur. |
en_US |