dc.description.abstract |
Berkaitan dengan kegiatan bisnis hukum memberikan suatu perlindungan
bagi sesama pelaku usaha yang menjalankan kerja sama dengan melakukan
perjanjian. Perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku
usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan
nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian-perjanjian yang
dilakukan pelaku usaha adalah bermacam-macam bahkan pelaku usaha sampai
melakukan perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satu
di antara perjanjian yang dilakukan pelaku usaha yang bertentangan dengan UU
No. 5/1999 adalah perjanjian penetapan harga yang di atur dalam ketentuan Pasal
5 ayat (1). Aturan pasal tersebut secara tegas melarang melakukan perjanjian
penetapan harga namun faktanya masih ada pelaku usaha yang melakukan
perjanjian penetapan harga yaitu PT. Astra Honda Motor dengan PT. Yamaha
Indonesia Motor Manufacturing.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, sifat penelitian ini menggunakan
metode penelitian yang bersifat deskritif yang diambil dari data primer dengan
mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan,
dengan sumber data sekunder untuk mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, maka alat pengumpulan data
yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah berupa studi dokumen
dengan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perjanjian penetapan
harga secara lisan yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor dengan PT.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dilakukan saat adanya pertemuan
presiden perusahaan tersebut untuk bermain golf, mengenai syarat dan ketentuan
perjanjian penetapan harga secara lisan antara PT. Astra Honda Motor dengan PT.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yaitu berbeda dengan syarat sah
perjanjian pada KUHPerdata dimana dalam persaingan usaha syarat sah perjanjian
tidak diperdebatkan dan ketentuan perjanjian penetapan harga diatur dalam
ketentuan Pasal 5 UU No. 5/1999, mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku
usaha yang melakukan perjanjian penetapan harga secara lisan maka secara
yuridis tidak ada perlindungan hukum yang diatur dalam undang-undang
khususnya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. |
en_US |