Research Repository

Akibat Hukum Salah Penetapan Status DPO Oleh Penyidik (Studi Putusan No. 20/Pra.Per/2015/PN.SBY)

Show simple item record

dc.contributor.author Elvina, Mella
dc.date.accessioned 2020-11-11T01:14:44Z
dc.date.available 2020-11-11T01:14:44Z
dc.date.issued 2018-04-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10009
dc.description.abstract Penetapan daftar pencarian orang (DPO) merupakan suatu proses penegakkan hukum acara pidana. Merujuk pada salah satu kasus, penyidik kepolisian telah menetapkan status DPO kepada seseorang tersangka atas nama Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan Als Eddy Njo, penetapan tersebut pada pokoknya dilakukan oleh pihak kepolisian atas dasar penyidik telah memanggil tersangka secara patut, akan tetapi melalui Kuasa Hukumnya tersangka mengirim surat perihal penundaan penghadapan dengan melampirkan Surat Keterangan sakit. Penerbitan status DPO tersebut telah di bantah oleh istri tersangka, sehingga melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan dengan No.20/Pra.Per/2015/PN.SBY. Praperadilan tersebut diajukan untuk menuntut mengenai penetapan status DPO yang dilakukan oleh penyidik untuk dapat di cabut dan merehabilitasi nama baik tersangka. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penetapan status DPO oleh penyidik, akibat hukum terhadap salah penetapan status DPO oleh penyidik dalam Putusan No.20/pra.per/2015/PN.Sby, serta analisis terhadap Putusan No. 20/pra.per/2015/PN.Sby mengenai salah penetapan status DPO oleh penyidik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, yang sumbernya didapat diperoleh dari data sekunder yang berupa kepustakaan. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan penetapan status DPO tidak diatur secara jelas di dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, akan tetapi diatu secara jelas dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajeman Penyidikan Tindak Pidana pada pokoknya hanya mengatur bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jika telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, maka penetapan DPO dirasa kurang maksmial dan kurang kuat dasar/alasan hukumnya. Akibat hukum dari adanya salah penetapan seseorang dalam buku Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut mengakibatkan status DPO menjadi tercabut dan dihapuskan dalam buku daftar pencarian orang, serta akibat hukum lainnya terhadap kesalahan tersebut berupa merehabilitasi hak seseorang tersebut dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti pada mulanya. Analisis Putusan No. 20/pra.per/2015/PN.Sby yaitu terhadap pertimbangan pemberlakuan asas legalitas dalam hukum formil sebagaimana penetapan status DPO pada dasarnya tidak ada diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dan analisis yang kedua terhadap pertimbangan hakim mengenai sah tidaknya penetapan stsatus DPO terhadap tersangka menjadi objek kewenangan praperadilan merupakan suatu kewenangan hakim untuk melakukan penafsiran hukum. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Salah Penetapan en_US
dc.title Akibat Hukum Salah Penetapan Status DPO Oleh Penyidik (Studi Putusan No. 20/Pra.Per/2015/PN.SBY) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account