Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Panti Asuhan Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Asuhan (Studi Kasus di Polsek Tanjung Pura)

Show simple item record

dc.contributor.author Umry, Megayani
dc.date.accessioned 2020-11-11T01:11:47Z
dc.date.available 2020-11-11T01:11:47Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10006
dc.description.abstract Anak adalah aset bangsa yang memiliki hak untuk dilindungi. Seorang anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak, perlindungan hukum bagi anak merupakan upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rigts and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kepentingan dan pemenuhan hak-hak anak. Kekerasan yang dialami anak-anak di panti asuhan misalnya, salah satu hal yang perlu di perhatikan oleh pemerintah untuk selalu menjamin adanya aturan hukum terhadap setiap orang ataupun oknum yang melakukan kekerasan pada anak. Penegakan hukum terhadap seseorang dalam hal ini pemilik panti asuhan yang melakukan tindakan kekerasan pada anak merupakan suatu perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan. Permasalahan yang diambil dari latar belakang tersebut yaitu pengaturan hukum pidana terhadap berbagai bentuk kejahatan terhadap anak-anak yang tercantum didalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif analistik yang didukung dengan wawancara. Penelitian ini mengambil lokasi di Polsek Tanjung Pura dengan sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukan bahwa panti asuhan merupakan tempat bagi anak-anak yatim untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan bagi tumbuh kembangnya fisik dan mental mereka, negara,pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua juga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Sanksi pidana bagi pemilik panti asuhan yang melakukan kekerasan terhadap anak asuhan dapat diberikan sebagai salah satu upaya perlindunagan hukum dari aparat penegak hukum kepada korban. Penerapan sanksi pidana terhadap pemilik panti asuhan yang melakukan kekerasan kepada anak asuhan nya. Yaitu pelaku dikenakan sanksi hukuman 10 tahun penjara, hukuman tersebut masih kurang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban. Akan tetapi hukuman tersebut telah sesuai dengan mendekati hukuman sesuai undang-undang 23 tahun 2002. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Kasus en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Panti Asuhan Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Asuhan (Studi Kasus di Polsek Tanjung Pura) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account