DSpace Repository

PENERAPAN MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SITOLI)

Show simple item record

dc.contributor.author SETIAWAN ZAI, CHRISTOPHER LUCKY
dc.date.accessioned 2026-10-31T06:55:15Z
dc.date.available 2026-10-31T06:55:15Z
dc.date.issued 2026-09-12
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32612
dc.description.abstract Hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan mendasar dengan mengatur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) secara formal dan mandiri, yang sebelumnya tidak dikenal secara eksplisit dalam KUHAP lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami eksistensi pengakuan bersalah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan sumber data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, tersier). Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 mengatur pengakuan bersalah (plea bargain) sebagai instrumen hukum yang formal dan mandiri melalui tiga jalur mekanisme, yaitu pada tahap pra-sidang (Pasal 78) bagi tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun, tahap persidangan setelah pembacaan dakwaan ketika keadilan restoratif tidak tercapai (Pasal 205), dan setelah pembacaan dakwaan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun (Pasal 234). Penerapan mekanisme ini dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli sejak berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan, mulai dari tahap penyidikan melalui koordinasi pra-sidang, tahap penuntutan dengan penyusunan kesepakatan tertulis antara Penuntut Umum, terdakwa, dan advokat, hingga penerapan keadilan restoratif yang kini memiliki dasar hukum setingkat undang-undang (Pasal 79-86 KUHAP 2025). Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya bersumber dari empat aspek utama, yaitu kesiapan kelembagaan dan pemahaman aparat penegak hukum yang masih dalam tahap adaptasi terhadap KUHAP 2025; keterbatasan aksesibilitas pendampingan advokat serta sarana, prasarana, dan anggaran operasional di wilayah Kepulauan Nias yang secara geografis terpencil; belum terbangunnya pola koordinasi yang baku antarinstansi penegak hukum dalam menjalankan mekanisme sidang tertentu; serta risiko pengakuan yang tidak murni sukarela (false confession) akibat keterbatasan pemahaman hukum masyarakat. Hambatan-hambatan tersebut menegaskan bahwa efektivitas pelaksanaan pengakuan bersalah tidak semata bergantung pada ketersediaan norma hukum, tetapi juga pada kesiapan kelembagaan dan sumber daya penegak hukum di daerah. en_US
dc.subject Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) en_US
dc.subject Tindak Pidana Penganiayaan en_US
dc.title PENERAPAN MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SITOLI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account