Abstract:
Hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa
perubahan mendasar dengan mengatur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) secara
formal dan mandiri, yang sebelumnya tidak dikenal secara eksplisit dalam KUHAP lama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami eksistensi pengakuan bersalah dalam
penegakan hukum pidana di Indonesia, pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, serta
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis,
dengan sumber data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, tersier). Teknik pengumpulan data
melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan
deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 2025 mengatur pengakuan
bersalah (plea bargain) sebagai instrumen hukum yang formal dan mandiri melalui tiga
jalur mekanisme, yaitu pada tahap pra-sidang (Pasal 78) bagi tindak pidana yang ancaman
pidananya paling lama 5 (lima) tahun, tahap persidangan setelah pembacaan dakwaan
ketika keadilan restoratif tidak tercapai (Pasal 205), dan setelah pembacaan dakwaan bagi
tindak pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun (Pasal 234).
Penerapan mekanisme ini dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan
Negeri Gunung Sitoli sejak berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menunjukkan
pergeseran paradigma yang signifikan, mulai dari tahap penyidikan melalui koordinasi
pra-sidang, tahap penuntutan dengan penyusunan kesepakatan tertulis antara Penuntut
Umum, terdakwa, dan advokat, hingga penerapan keadilan restoratif yang kini memiliki
dasar hukum setingkat undang-undang (Pasal 79-86 KUHAP 2025).
Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya bersumber dari empat aspek
utama, yaitu kesiapan kelembagaan dan pemahaman aparat penegak hukum yang masih
dalam tahap adaptasi terhadap KUHAP 2025; keterbatasan aksesibilitas pendampingan
advokat serta sarana, prasarana, dan anggaran operasional di wilayah Kepulauan Nias
yang secara geografis terpencil; belum terbangunnya pola koordinasi yang baku
antarinstansi penegak hukum dalam menjalankan mekanisme sidang tertentu; serta risiko
pengakuan yang tidak murni sukarela (false confession) akibat keterbatasan pemahaman
hukum masyarakat. Hambatan-hambatan tersebut menegaskan bahwa efektivitas
pelaksanaan pengakuan bersalah tidak semata bergantung pada ketersediaan norma
hukum, tetapi juga pada kesiapan kelembagaan dan sumber daya penegak hukum di
daerah.