DSpace Repository

KONSEPSI PEMIDANAAN TERHADAP PERBUATAN MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 2023

Show simple item record

dc.contributor.author WULANDARY HARAHAP, AYU
dc.date.accessioned 2026-10-31T06:42:41Z
dc.date.available 2026-10-31T06:42:41Z
dc.date.issued 2026-09-11
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32611
dc.description.abstract Perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik merupakan salah satu tindak pidana yang mengancam kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi akta autentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan pengaturan mengenai tindak pidana tersebut melalui Pasal 394. Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan perbedaan penafsiran terhadap unsur-unsur tindak pidana yang berimplikasi pada ketidakkonsistenan pemidanaan serta belum sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemidanaan terhadap perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pengaturan dan penerapan hukum terhadap tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemidanaan dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengakomodasi paradigma pemidanaan yang lebih integratif dengan tetap mempertahankan ancaman pidana terhadap pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana. Dari perspektif keadilan, pemidanaan harus dilaksanakan secara proporsional dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat serta memberikan kepastian hukum melalui penafsiran yang konsisten terhadap unsur delik. Dari perspektif kemanfaatan hukum, diperlukan reformulasi pengaturan melalui penegasan unsur tindak pidana, harmonisasi peraturan perundang undangan, penguatan mekanisme verifikasi data, pemanfaatan teknologi informasi, serta pemberian mekanisme pemulihan bagi korban sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. en_US
dc.subject Pemidanaan en_US
dc.subject Keterangan Palsu en_US
dc.subject Akta Autentik en_US
dc.subject Keadilan Hukum en_US
dc.title KONSEPSI PEMIDANAAN TERHADAP PERBUATAN MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account