Abstract:
Perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik
merupakan salah satu tindak pidana yang mengancam kepastian hukum dan
kepercayaan masyarakat terhadap fungsi akta autentik sebagai alat bukti yang
memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan
pengaturan mengenai tindak pidana tersebut melalui Pasal 394. Meskipun
demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan perbedaan penafsiran
terhadap unsur-unsur tindak pidana yang berimplikasi pada ketidakkonsistenan
pemidanaan serta belum sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan dan
kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
pemidanaan terhadap perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam
akta autentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan
menggunakan metode analisis deskriptif untuk memperoleh gambaran yang
komprehensif mengenai pengaturan dan penerapan hukum terhadap tindak pidana
menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemidanaan dalam Pasal
394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengakomodasi paradigma
pemidanaan yang lebih integratif dengan tetap mempertahankan ancaman pidana
terhadap pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana. Dari perspektif keadilan,
pemidanaan harus dilaksanakan secara proporsional dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat serta
memberikan kepastian hukum melalui penafsiran yang konsisten terhadap unsur
delik. Dari perspektif kemanfaatan hukum, diperlukan reformulasi pengaturan
melalui penegasan unsur tindak pidana, harmonisasi peraturan perundang
undangan, penguatan mekanisme verifikasi data, pemanfaatan teknologi informasi,
serta pemberian mekanisme pemulihan bagi korban sehingga penegakan hukum
tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memberikan
perlindungan hukum, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.