DSpace Repository

KAJIAN NORMATIF ATAS RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DITINGKAT PENUNTUTAN

Show simple item record

dc.contributor.author APRIANA SIREGAR, NELLA
dc.date.accessioned 2026-10-31T06:31:31Z
dc.date.available 2026-10-31T06:31:31Z
dc.date.issued 2026-08-11
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32610
dc.description.abstract Penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menjadi permasalahan yang berdampak pada meningkatnya jumlah perkara pidana dan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, praktik penegakan hukum masih didominasi oleh pemidanaan penjara. Di sisi lain, Kejaksaan Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Namun, pengaturan dan penerapannya terhadap penyalahguna narkotika pada tingkat penuntutan masih menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian norma hukum, syarat penerapan, dan pelaksanaannya dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai Restorative Justice terhadap penyalahguna narkotika, syarat dan kriteria penerapannya pada tingkat penuntutan, serta pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice terhadap penyalahguna narkotika telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Namun, pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang seragam mengenai kriteria penyalahguna narkotika yang dapat memperoleh penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Dalam praktik, penerapannya masih bergantung pada hasil asesmen terpadu, jumlah barang bukti, dan pertimbangan jaksa sebagai dominus litis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan dan penguatan pedoman penerapan agar pelaksanaan Restorative Justice memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang. en_US
dc.subject Restorative Justice en_US
dc.subject Penyalahguna Narkotika en_US
dc.subject Penuntutan en_US
dc.subject Rehabilitasi en_US
dc.title KAJIAN NORMATIF ATAS RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DITINGKAT PENUNTUTAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account