Abstract:
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menjadi permasalahan yang
berdampak pada meningkatnya jumlah perkara pidana dan kelebihan kapasitas
lembaga pemasyarakatan. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan
narkotika, praktik penegakan hukum masih didominasi oleh pemidanaan penjara.
Di sisi lain, Kejaksaan Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan
penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Namun, pengaturan dan
penerapannya terhadap penyalahguna narkotika pada tingkat penuntutan masih
menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian norma hukum, syarat penerapan, dan
pelaksanaannya dalam praktik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai
Restorative Justice terhadap penyalahguna narkotika, syarat dan kriteria
penerapannya pada tingkat penuntutan, serta pelaksanaan penghentian penuntutan
berdasarkan pendekatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice terhadap
penyalahguna narkotika telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Namun,
pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang seragam mengenai kriteria
penyalahguna narkotika yang dapat memperoleh penghentian penuntutan
berdasarkan Restorative Justice. Dalam praktik, penerapannya masih bergantung
pada hasil asesmen terpadu, jumlah barang bukti, dan pertimbangan jaksa sebagai
dominus litis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan dan penguatan
pedoman penerapan agar pelaksanaan Restorative Justice memberikan kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang.