| dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis praktik sneak into basket sebagai bentuk dark
pattern dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif hukum perdata.
Praktik tersebut terjadi ketika barang atau layanan tambahan dimasukkan ke
keranjang konsumen tanpa persetujuan yang jelas, sehingga berpotensi
menimbulkan ketidakseimbangan kehendak para pihak. Penelitian menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut berpotensi
melanggar prinsip kesepakatan, itikad baik, serta perlindungan konsumen dalam
hubungan kontraktual.
Metode penelitian hukum merupakan landasan penting dalam mengkaji
permasalahan hukum secara sistematis dan ilmiah. Penelitian ini menggunakan
metode hukum untuk merumuskan permasalahan, membangun landasan teoritis,
menganalisis data, serta menghasilkan kajian yang objektif, valid, relevan, dan
dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Penelitian ini menganalisis praktik sneak into basket sebagai bentuk dark
pattern dalam transaksi e-commerce berdasarkan perspektif hukum perdata.
Permasalahan penelitian difokuskan pada pemenuhan unsur kesepakatan dalam
Pasal 1320 KUHPerdata, konstruksi praktik tersebut sebagai Perbuatan Melawan
Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta perlindungan hukum bagi
konsumen dan akibat hukumnya bagi pelaku usaha. Penelitian menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambahan produk atau
layanan secara otomatis tanpa persetujuan aktif konsumen dapat menimbulkan
persoalan terhadap asas konsensualisme dan berpotensi mengandung cacat
kehendak. Praktik tersebut juga dapat memenuhi unsur Perbuatan Melawan
Hukum apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian,
dan hubungan kausal. Perlindungan hukum meliputi upaya preventif dan represif,
termasuk transparansi transaksi, pengembalian dana, dan ganti kerugian. |
en_US |