Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli tanah di bawah
tangan tanpa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditinjau dari hukum pertanahan nasional,
menganalisis risiko hukum yang dihadapi oleh pembeli, serta menganalisis bentuk
perlindungan hukum terhadap pembeli. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah di bawah tangan tanpa PPAT
tidak serta-merta dinyatakan tidak sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun,
ketiadaan akta PPAT menyebabkan pembeli menghadapi kendala dalam pendaftaran
peralihan hak atas tanah dan menimbulkan risiko hukum, antara lain kelemahan pembuktian,
kesulitan melakukan balik nama, serta kemungkinan terjadinya sengketa dengan penjual, ahli
waris, atau pihak ketiga.
Perlindungan hukum terhadap pembeli dapat dilakukan secara preventif melalui pemeriksaan
status dan riwayat tanah, kewenangan penjual, pembuatan Akta Jual Beli di hadapan PPAT,
dan pendaftaran peralihan hak. Perlindungan secara represif dapat ditempuh melalui upaya
hukum apabila terjadi sengketa dengan mempertimbangkan bukti transaksi dan itikad baik
pembeli. Dengan demikian, pembuatan akta PPAT dan pendaftaran peralihan hak merupakan
langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi
pembeli.