| dc.description.abstract |
Kebijakan Pemerintah Jepang yang mulai melakukan pelepasan ALPS
treated water ke laut oleh Jepang tahun 2023 menimbulkan berbagai reaksi
internasional serta penolakan dari sejumlah negara khususnya China. Meskipun
laporan IAEA menyatakan bahwa pendekatan Jepang dalam pelepasan air yang
telah diolah tersebut sesuai dengan ketentuan standar keselamatan internasional.
China kemudian memberlakukan pembatasan terhadap impor produk perikanan
Jepang dengan alasan perlindungan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Kondisi tersebut selanjutnya berkembang menjadi ketegangan perdagangan
bilateral Jepang-China dan menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian tindakan
pembatasan perdagangan tersebut dengan ketentuan hukum perdagangan
internasional.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, pada riset ini dan
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dijabarkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach) antara Jepang-China, memahami buku serta
dokumen-dokumen dan artikel yang berkaitan dengan mengulas lebih dalam
mengenai permasalahan di antar kedua negara tersebut sesuai dengan topik
pembahasan yang diteliti .
Hasil riset dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwasanya
pelepasan ALPS-treated water oleh Jepang tidak dapat dinilai hanya berdasarkan
ada atau tidaknya larangan mutlak terhadap pelepasan tersebut, tetapi harus dilihat
berdasarkan kewajiban Jepang untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut,
mencegah pencemaran lintas batas, melakukan penilaian dampak lingkungan, serta
menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence. Dalam aspek perdagangan,
tindakan China untuk membatasi impor produk perikanan Jepang pada dasarnya
merupakan bentuk tindakan yang dapat dilakukan negara untuk melindungi
kesehatan masyarakat, tetapi keabsahannya tetap harus memenuhi persyaratan
hukum WTO, khususnya ketentuan GATT 1994 dan SPS Agreement. Selanjutnya,
IAEA berperan memberikan penilaian teknis, pemantauan, dan verifikasi terhadap
aspek keselamatan pelepasan ALPS-treated water, sedangkan WTO menyediakan
forum konsultasi dan mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan melalui SPS
Committee dan mekanisme DSU. |
en_US |