| dc.description.abstract |
Wanprestasi sering kali menjadi akar persoalan sengketa kredit antara
debitur dan kreditur yang kemudian untuk penyelesaiannya berakhir di
persidangan pengadilan. Sebagaimana contoh kasus yang berdasar pada Putusan
No. 1886 K/Pdt/2013, terkait gugatan debitur terhadap kreditur yang akan
melelang dan/atau menjual benda jaminan milik debitur padahal perjanjian kredit
itu sendiri belum berakhir. Debitur menyatakan masih memiliki kemampuan dan
kesanggupan atas kewajibannya membayar dan/atau melunasi kreditnya tersebut
dengan meminta waktu kepada kreditur karena sedang mengalami defisit pada
keuangannya. Tindakan kreditur yang akan melelang dan/atau menjual benda
jaminan milik debitur, dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku, dan sebagai perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dimana
sumber materi didasarkan pada penelusuran berbagai literatur kepustakaan
(library research) dan dikaitkan dengan aturan perundang-undangan (stute
approach) yang terkait dengan kedudukan benda jaminan atas pinjaman modal,
benda jaminan atas pinjaman modal tidak dibayar, dan bagaimana akibat
penjualan benda jaminan atas pinjaman modal yang belum jatuh tempo.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa Majelis
Hakim yang menyidangkan perkara sengketa kredit ini menemukan fakta bahwa
debitur sebagai penguggat memang telah melakukan perbuatan wanprestasi
kepada kreditur, ditandai dengan gagal bayar untuk beberapa bulan cicilan kredit
dan tidak terjalin komunikasi yang baik padahal sudah dihubungi berkali-kali oleh
kreditur, sehingga kreditur menganggap debitur tidak lagi memiliki itikad yang
baik untuk melunasi kewajiban kreditnya dan pada akhirnya memutuskan untuk
melelang dan atau menjual barang jaminan milik debitur. Namun, debitur
menyatakan dalam persidangan bahwasanya masih memiliki kemampuan untuk
melunasi kewajiban kreditnya, hanya saya membutuhkan waktu karena masih
dalam kondisi defisit keuangan. Majelis Hakim melalui Putusan No. 1886
K/Pdt/2013, memutuskan kepada para pihak agar kreditur membatalkan
lelang/penjualan barang jaminan milik debitur dan debitur diperintahkan untuk
melunasi kewajibannya dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan para pihak
berdasarkan perjanjian pokok kredit yang mereka sepakati sebelumnya. |
en_US |