DSpace Repository

ANALISIS HUKUM PENJUALAN BENDA JAMINAN ATAS PINJAMAN MODAL YANG BELUM JATUH TEMPO (Studi Putusan Nomor 1886 K/Pdt/2013)

Show simple item record

dc.contributor.author IMRON, HARTOYA
dc.date.accessioned 2026-10-27T02:15:12Z
dc.date.available 2026-10-27T02:15:12Z
dc.date.issued 2026-09-15
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32479
dc.description.abstract Wanprestasi sering kali menjadi akar persoalan sengketa kredit antara debitur dan kreditur yang kemudian untuk penyelesaiannya berakhir di persidangan pengadilan. Sebagaimana contoh kasus yang berdasar pada Putusan No. 1886 K/Pdt/2013, terkait gugatan debitur terhadap kreditur yang akan melelang dan/atau menjual benda jaminan milik debitur padahal perjanjian kredit itu sendiri belum berakhir. Debitur menyatakan masih memiliki kemampuan dan kesanggupan atas kewajibannya membayar dan/atau melunasi kreditnya tersebut dengan meminta waktu kepada kreditur karena sedang mengalami defisit pada keuangannya. Tindakan kreditur yang akan melelang dan/atau menjual benda jaminan milik debitur, dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dimana sumber materi didasarkan pada penelusuran berbagai literatur kepustakaan (library research) dan dikaitkan dengan aturan perundang-undangan (stute approach) yang terkait dengan kedudukan benda jaminan atas pinjaman modal, benda jaminan atas pinjaman modal tidak dibayar, dan bagaimana akibat penjualan benda jaminan atas pinjaman modal yang belum jatuh tempo. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sengketa kredit ini menemukan fakta bahwa debitur sebagai penguggat memang telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada kreditur, ditandai dengan gagal bayar untuk beberapa bulan cicilan kredit dan tidak terjalin komunikasi yang baik padahal sudah dihubungi berkali-kali oleh kreditur, sehingga kreditur menganggap debitur tidak lagi memiliki itikad yang baik untuk melunasi kewajiban kreditnya dan pada akhirnya memutuskan untuk melelang dan atau menjual barang jaminan milik debitur. Namun, debitur menyatakan dalam persidangan bahwasanya masih memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban kreditnya, hanya saya membutuhkan waktu karena masih dalam kondisi defisit keuangan. Majelis Hakim melalui Putusan No. 1886 K/Pdt/2013, memutuskan kepada para pihak agar kreditur membatalkan lelang/penjualan barang jaminan milik debitur dan debitur diperintahkan untuk melunasi kewajibannya dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan para pihak berdasarkan perjanjian pokok kredit yang mereka sepakati sebelumnya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penjualan Benda Jaminan, en_US
dc.subject Pinjaman Modal dan Perjanjian Kredit Belum Jatih Tempo. en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PENJUALAN BENDA JAMINAN ATAS PINJAMAN MODAL YANG BELUM JATUH TEMPO (Studi Putusan Nomor 1886 K/Pdt/2013) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account