Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh efektivitas
sistem Coretax dan efisiensi proses administrasi perpajakan terhadap kepatuhan
wajib pajak pada KPP Pratama Medan Petisah. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sumber data yang digunakan adalah
data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan
menyebarkan kuesioner kepada 100 Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP
Pratama Medan Petisah. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive
sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
outer model, analisis inner model, dan pengujian hipotesis dengan menggunakan
software SmartPLS versi 4. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1)
Efektivitas Sistem Coretax berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak pada KPP Pratama Medan Petisah, dengan nilai koefisien jalur
sebesar 0,411, T-statistic sebesar 4,219 dan P-value sebesar 0,000; 2) Efisiensi
Proses Administrasi Perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak pada KPP Pratama Medan Petisah, dengan nilai koefisien jalur
sebesar 0,210, T-statistic sebesar 1,873 dan P-value sebesar 0,061. Berdasarkan
hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas sistem Coretax
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan efisiensi proses
administrasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak pada KPP Pratama Medan Petisah.