| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi
administratif terhadap perusakan dan pencemaran sungai berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dengan mengkaji peran instansi pemerintah dalam melakukan
pengawasan dan penindakan serta hambatan hukum dan kelembagaan dalam
penerapannya. Perusakan dan pencemaran sungai merupakan permasalahan
lingkungan hidup yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan memberikan
dampak terhadap kehidupan masyarakat. Dalam upaya mencegah dan
menanggulangi pelanggaran tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk
melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat
deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian
diperoleh melalui wawancara dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup serta
kuesioner kepada masyarakat di sekitar wilayah sungai, yang didukung dengan
data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur
yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Data
yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui
pelaksanaan pengawasan, penerapan sanksi administratif, serta hambatan yang
dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran instansi pemerintah dalam
melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusakan dan pencemaran
sungai telah dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan lingkungan hidup, baik
secara rutin maupun berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat. Namun,
penerapan sanksi administratif masih menghadapi hambatan hukum dan
kelembagaan yang memengaruhi proses pengawasan, pemeriksaan, penindakan,
dan tindak lanjut terhadap pelanggaran. Penerapan sanksi administratif
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 belum sepenuhnya efektif,
meskipun telah memberikan dampak terhadap sebagian pelaku usaha dalam
memperbaiki pelanggaran dan memenuhi kewajiban lingkungan. Efektivitas
penerapan sanksi administratif tidak hanya dapat dilihat dari pemberian sanksi,
tetapi juga dari perubahan perilaku pelaku usaha, penghentian sumber
pencemaran, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta perbaikan kondisi
lingkungan. |
en_US |