| dc.description.abstract |
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki
kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai penjaga dan
penegak konstitusi. Dalam menjalankan kewenangannya, Mahkamah Konstitusi
membutuhkan hakim konstitusi yang memiliki integritas, independensi,
profesionalitas, serta pemahaman yang kuat terhadap konstitusi dan ketatanegaraan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewenangan
konstitusional untuk mengajukan calon hakim konstitusi sebagai bagian dari
mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun,
dalam pelaksanaannya, proses pemilihan calon hakim konstitusi oleh DPR RI masih
menghadapi berbagai persoalan, terutama berkaitan dengan transparansi, partisipasi
publik, politisasi, konflik kepentingan, antara prosedur seleksi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui eksistensi DPR RI dalam proses pemilihan calon
hakim konstitusi, mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pemilihan, serta
mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan proses pemilihan calon
hakim konstitusi yang berintegritas.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat
penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kepustakaan
(library research). Sumber data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan proses pemilihan dan pengangkatan
hakim konstitusi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan dan
menghubungkan bahan hukum yang diperoleh untuk menjawab permasalahan
penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi DPR RI dalam proses
pemilihan calon hakim konstitusi memiliki dasar konstitusional yang kuat dan
merupakan bagian dari mekanisme checks and balances serta representasi rakyat
dalam menentukan hakim konstitusi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi
kendala berupa minimnya transparansi dan partisipasi publik, potensi politisasi dan
konflik kepentingan, serta permasalahan prosedural dalam proses seleksi yang
dapat memengaruhi objektivitas dan legitimasi hasil pemilihan. Upaya yang
diperlukan meliputi peningkatan transparansi dan akuntabilitas, pembenahan
mekanisme seleksi, pelibatan panel independen, penetapan indikator penilaian yang
jelas dan terukur. |
en_US |