Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penagihan pajak dengan
surat teguran dan surat paksa dalam meningkatkan pencairan tunggakan pajak
pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah jenis data kuantitatif sedangkan sumber data yang
digunakan pada penelitian adalah data sekunder.Obyek dalam penelitian ini
adalah seluruh wajib pajak di di KPP Pratama Medan Kota yang mempunyai
tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.Teknik pengumpulan datayaitu dengan cara
metode dokumentasi sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini
menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak
efektifnya penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Kendala-kendala yang menyebabkan
wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya dengan surat teguran dan surat
paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota seperti rendahnya
sistem pengawasan,juru sita yang tersedia sangat terbatas, surat teguran dan
surat paksa yang dikirim tidak sampai,wajib pajak menghindari dan tidak
mengakui adanya tunggakan pajak, kondisi perekonomian,rendahnya kesadaran
wajib pajak,permohonan angsuran untuk pembayaran pajak