DSpace Repository

TINDAK PIDANA ILLEGAL MINING BAGI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN

Show simple item record

dc.contributor.author Lavian Chandra, Jerico
dc.date.accessioned 2020-10-03T01:17:11Z
dc.date.available 2020-10-03T01:17:11Z
dc.date.issued 2020-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5357
dc.description.abstract Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan nuansa baru dalam dunia pertambangan. Namun lahirnya Undang-Undang tersebut tidak menutup celah adanya pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang marak terjadi di Indonesia. Meskipun telah ada undang-undang tersebut, namun faktanya pertambangan tanpa izin tetap berlangsung. Oleh karena itu patut dipertanyakan terkait dengan pertanggungjawaban pelaku pertambangan ilegal di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk-bentuk tindak pidana illegal mining adalah Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin baik IUP, IPR atau IUPK; Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu; Tindak pidana melakukan ekplorasi tanpa hak; Tindak pidana sebagai pemegang IUP eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi; Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang; Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan; Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemberi Izin; Tindak Pidana yang Pelakunya Badan Hukum. Bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin adalah dengan dipidana penjara atau dengan pidana denda. Disamping itu pertanggungjawaban bagi perusahaan yang melakukan pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal adalah dengan sanksi perdata dan juga sanksi administrasi dengan cara pencabutan izin usaha. Bahwa proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang memiliki pertambangan liar diawali dengan penyidikan oleh pihak kepolisian, kemudian dilanjutkan ke kejaksaan serta kemudian ke tingkat pengadilan. Proses-proses yang diawali oleh pihak kepolisian beberapa kali tidak maksimal karena yang ditangkap hanyalah pekerja tambang bukan pemilik modal ataupun pemilik perusahaan tambang. en_US
dc.subject pidana en_US
dc.subject illegal mining en_US
dc.subject perusahaan en_US
dc.subject tanpa izin en_US
dc.title TINDAK PIDANA ILLEGAL MINING BAGI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account