Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan
Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas..
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan penelitian
deskriptif dengan analisis data kualitatif, yaitu dengan menggambarkan keadaan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 berdasarkan fakta-fakta yang
ada dan mencoba menganalisis kebenarannya berdasarkan data kulitatif yang diperoleh
dari hasil penelitian. Adapun kategorisasi yang penulis rumuskan dalam penelitian ini
adalah 1) adanya Tujuan dan Sasaran yang hendak dicapai dalam meng- implementasikan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 2) adanya Proses dan Prosedur dalam
melaksanakan kebijakan disiplin pegawai negeri sipil; 3) adanya kepatuhan PNS dalam
mentaati ketentuan sesuai dengan kebijakan yang ada; 4) adanya Kewenangan dan
Tanggung Jawab pimpinan dalam menegakkan disiplin kerja.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Peemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan
Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas telah dapat diimplemetasikan dalam pelaksanaan
tugas, karena dalam usaha pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan telah didukung
dengan adanya beberapa fungsi implemetasi kebijakan yang diarahkan menuju
tercapainya fungsi implementasi dalam membentuk suatu hubungan yang memungkinkan
tujuan-tujuan atau sasaran-sasaran kebijakan dapat diwujudkan sebagai hasil akhir.
Kemudian dalam proses dan prosedur pelaksanaan kebijakan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 dalam upaya untuk penegakkan disiplin pegawai dalam
pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan juga sangat ditentukan oleh implementasi
kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, karena itu kebijakan tersebut
diharapkan dapat merupakan proses dan prosedur untuk mentaati segala aturan kerja yang
telah ditentukan, yang walaupun dalam pelaksanaanya masih ada beberapa faktor yang
mempengaruhi yaitu antara lain komunikasi dan interaksi antara pimpinan dan
bawahannya. Kemudian dalam proses dan prosedur pelaksanaan kebijakan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adanya
upaya dalam menegakkan disiplin kerja pegawai dalam pelaksanaan tugas pelayanan
kesehatan