| dc.description.abstract |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) merupakan kebijakan strategis pemerintah Indonesia dalam
rangka reformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan tidak hanya
meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi
nasional secara berkelanjutan. Reformasi ini mencakup penataan ulang berbagai
rezim perpajakan, antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta pengaturan perpajakan atas
aktivitas ekonomi digital.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif dampak
penerapan UU HPP terhadap kinerja pelaku usaha di Indonesia, baik dari
perspektif makroekonomi maupun sektoral. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap literatur ekonomi publik,
kebijakan fiskal nasional, serta pandangan pakar di bidang perpajakan dan
ekonomi Indonesia.
Dalam jangka pendek, reformasi perpajakan ini menimbulkan tekanan
terhadap likuiditas usaha, margin keuntungan, dan biaya kepatuhan, terutama
akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, perluasan basis pajak, serta
percepatan digitalisasi administrasi perpajakan. Sektor usaha padat karya, usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku ekonomi digital skala kecil
relatif lebih rentan terhadap dampak tersebut.
Hasil penelitian menunjukan dalam jangka menengah dan panjang, UU
HPP berpotensi memberikan manfaat struktural berupa peningkatan kepastian
hukum, persaingan usaha yang lebih adil, penguatan kapasitas fiskal negara, serta
perluasan basis pajak yang lebih berkelanjutan tanpa bergantung pada kenaikan
tarif secara agresif. Selain itu, digitalisasi perpajakan membuka peluang
peningkatan efisiensi administrasi, transparansi fiskal, dan kepatuhan sukarela
wajib pajak. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi UU HPP sangat
bergantung pada kebijakan pendukung yang inklusif, penyederhanaan
administrasi perpajakan, pendampingan berkelanjutan bagi UMKM, serta
konsistensi kebijakan di sektor ekonomi digital agar tujuan reformasi perpajakan
dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha. |
en_US |