Research Repository

ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP PELAKU USAHA DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author KURNIADI, MAULIDA AGUSDILA
dc.date.accessioned 2026-06-22T03:19:54Z
dc.date.available 2026-06-22T03:19:54Z
dc.date.issued 2026-05-09
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31803
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kebijakan strategis pemerintah Indonesia dalam rangka reformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional secara berkelanjutan. Reformasi ini mencakup penataan ulang berbagai rezim perpajakan, antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta pengaturan perpajakan atas aktivitas ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif dampak penerapan UU HPP terhadap kinerja pelaku usaha di Indonesia, baik dari perspektif makroekonomi maupun sektoral. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap literatur ekonomi publik, kebijakan fiskal nasional, serta pandangan pakar di bidang perpajakan dan ekonomi Indonesia. Dalam jangka pendek, reformasi perpajakan ini menimbulkan tekanan terhadap likuiditas usaha, margin keuntungan, dan biaya kepatuhan, terutama akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, perluasan basis pajak, serta percepatan digitalisasi administrasi perpajakan. Sektor usaha padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku ekonomi digital skala kecil relatif lebih rentan terhadap dampak tersebut. Hasil penelitian menunjukan dalam jangka menengah dan panjang, UU HPP berpotensi memberikan manfaat struktural berupa peningkatan kepastian hukum, persaingan usaha yang lebih adil, penguatan kapasitas fiskal negara, serta perluasan basis pajak yang lebih berkelanjutan tanpa bergantung pada kenaikan tarif secara agresif. Selain itu, digitalisasi perpajakan membuka peluang peningkatan efisiensi administrasi, transparansi fiskal, dan kepatuhan sukarela wajib pajak. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi UU HPP sangat bergantung pada kebijakan pendukung yang inklusif, penyederhanaan administrasi perpajakan, pendampingan berkelanjutan bagi UMKM, serta konsistensi kebijakan di sektor ekonomi digital agar tujuan reformasi perpajakan dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha. en_US
dc.subject Harmonisasi Perpajakan en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Ekonomi Digital en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.title ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP PELAKU USAHA DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account