Abstract:
Perlindungan satwa liar merupakan aspek penting dalam konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, mengingat maraknya praktik penyelundupan yang
mengancam keberlangsungan spesies dilindungi. Salah satu kasus yang relevan
adalah penyelundupan sisik trenggiling melalui KM. Fajar 99 yang kemudian
diputus
dalam Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN.Tjb. menganalisis
pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut, khususnya terhadap nakhoda
kapal, yang ditunjuk menggantikan kapten utama, serta mengkaji peran Bea Cukai,
perusahaan pelayaran, dan eksportir dalam konteks penegakan hukum perlindungan
satwa liar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Sumber data
diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumen putusan pengadilan, dan peraturan
terkait konservasi sumber daya alam maupun hukum kepabeanan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa unsur kesengajaan dari terdakwa tidak terpenuhi, karena
Syamsir hanya melaksanakan fungsi navigasi dan keselamatan pelayaran
berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan kepadanya. Tanggung jawab
pemuatan barang sepenuhnya berada pada eksportir dan perusahaan pelayaran (PT.
Melda Jaya), sedangkan Mualim I bertugas memeriksa dan mencocokkan dokumen
manifest dengan barang muatan. Di sisi lain, Bea Cukai tidak melaksanakan
kewajiban pemeriksaan fisik (boatzoeking) sebagaimana mestinya, sehingga celah
hukum dimanfaatkan oleh eksportir untuk menyelundupkan satwa dilindungi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa fokus penegakan hukum tidak semestinya
diarahkan pada nakhoda semata, tetapi juga pada korporasi, eksportir, serta aparat
pengawas yang lalai. putusan ini menegaskan pentingnya penerapan
pertanggungjawaban pidana korporasi, penguatan mekanisme pengawasan Bea
Cukai, serta koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum penyelundupan
satwa liar. Upaya perlindungan satwa dilindungi tidak cukup hanya dengan
menjerat individu di lapangan, tetapi harus menyasar aktor intelektual, pemilik
barang, dan perusahaan pelayaran yang menjadi bagian dari rantai penyelundupan.